Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Bila Pilgub Jatim 2 Putaran KPU Wajib Memperbaharui Data Pemilih

Bila Pilgub Jatim 2 Putaran KPU Wajib Memperbaharui Data Pemilih

Posted by Media Bawean on Jumat, 25 Juli 2008

Media Bawean, 25 Juli 2008

Penghitungan Suara Pilgub Jawa Timur di KPPS

Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur sudah terlaksana dengan baik dan sukses. Sementara survei dari beberapa lembaga, menunjukkan pasangan Karsa (Soekarso - Saifullah Yusuf) dan pasangan Kaji (Khofifah-Mudjiono) maju tahap putaran kedua.
Kekurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Timur putaran pertama, yaitu banyaknya warga yang tidak memiliki hak suara akibat data DPT (Daftar Pemilih Tetap) model lama. Sedangkan evaluasi DPT yang baru dari petugas ditingkat pencatat tidak terdaftar. Dampaknya banyak warga yang seharusnya dapat memilih menjadi tidak bisa menyalurkan hak suaranya sebagai warga Jawa Timur.
Hampir se Pulau Bawean data DPT adalah model lama. Sehingga ada protes dari beberapa warga. Seperti di Daun, Dodik adalah dokter di BAPISNU Daun yang bertugas beberapa tahun yang lalu. Saat pendaftaran Dodik masuk dalam usulan untuk DPT, tapi setelah DPT diterima ternyata dalam daftar tidak termasuk sebagai pemilih.
Sehingga Dodik menyodorkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), tapi sama petugas ditolak dengan alasan tidak terdaftar dalam DPT.
Bila data model lama tetap dijadikan DPT, maka Golongan Putus (Golput) jumlahnya akan tetap besar. Sebab banyak dalam daftar yang pemilihnya sudah meninggal dunia dan berlayar ke luar negeri.
Jika terjadi putaran tahap kedua maka, pihak terkait wajib untuk memperbaharui DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Pulau Bawean.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean