Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Mantan Kades Pudakit Barat Divonis 2 Tahun 3 Bulan


Terdakwa Sawidi asal Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura Gresik yang merupakan otak pembalakan liar di Blok Hutan Tambak Jabus Kawasan Suaka Margasatwa Pulau Bawean diganjar hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik juga didenda Rp 500 juta dan subsidair 2 bulan, kemarin (5/12).

Majelis hakim yang diketuai oleh Wiwin Arodawanti menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 huruf C Jo pasal 12 huruf C tentang perusakan hutan. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam persidang terdakwa belum mengambil keputusan sehingga dia memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Mendengar jawaban itu, jaksa penuntut umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti mengambil langkah yang sama. “Kami juga pikir-pikir yang mulia,” ucap Lila sebelum sidang diakhiri. Hakim pun mengetuk paluk tanda berakhirnya persidangan.

Sekadar diketahui, vonis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU meminta kepada hakim supaya terdakwa dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama.

Terdakwa harus menjadi pesakitan karena telah menyuruh orang untuk menebang kayu di lokasi Blok Tambak Jabus Gunung Besar Suaka Margasatwa Pulau Bawean Gresik, pada Mei 2018 lalu. Pembalakan liar itu diketahui oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut). Setelah ditelusuri terdakwa yang telah menyuruh orang untuk melakukan penebangan.(bst)

3 Pegawai Kecamatan Tambak dan 2 Aparat Desa Tanjungori Dilaporkan Polisi


3 Pegawai kecamatan Tambak Pulau Bawean, Kabupaten Gresik yaitu Zainuddin (Sekcam Tambak), Helmi (Kasi Pemerintahan) dan Adiluddin (Bagian Kepegawaian), serta 2 orang perangkat desa Tanjungori yaitu Uswatun Hasanah dan Imam Yahya dilaporkan oleh istri mantan kepala desa Tanjungori Jumali ke pihak berwajib kepolisian sektor Tambak dengan dugaan melakukan penipuan.

Jumali membenarkan isterinya telah melaporkan 5 orang ke Polsek Tambak dengan dugaan penipuan. Menurutnya kasus penipuan dilakukan dengan modus untuk meringankan hukuman saya ketika berhadapan hukum. "Mereka datang ke rumah dengan menyodorkan nomor handphone untuk segera dihubungi, bahkan sampai 2 kali datang ke rumah,"katanya.

Sehubungan isteri saya dalam kondisi panik, lalu menghubungi nomor handphone yang diberikan ternyata mengaku dari aparat hukum yaitu Kejaksaan yang menjanjikan akan meringakan hukuman dengan catatan segera mentransfer uang. "Sehubungan isteri berharap agar saya bisa mendapatkan keringanan, akhirnya melakukan transfer uang sebesar Rp. 50 juta ke rekening BRI : 2146 - 01 - 000094 - 563, atas nama Ida Fauzia.

"Setelah ditransfer, ternyata saya tetap diproses hukum tanpa adanya keringanan sesuai janji yang telah diberikan,"ujarnya.

Setelah Jumali bebas, akhirnya melakukan tuntutan kepada pihak bersangkutan agar uang yang telah ditransfer oleh isterinya sebesar Rp. 50 juta dikembalikan utuh. "Sudah 2 kali mendatangi pihak bersangkutan, ternyata hanya janji saja yang telah diberikan,"jelasnya.

"Sekarang kasus dugaan penipuan sudah dilaporkan di Polsek Tambak dengan harapan proses hukum berlajut,"tegasnya.

Adapun tujuan di laporkan kepihak kepolisian menurutnya agar memberikan efek jera, supaya perbuatan seperti itu tidak terulang kembali.

Sementara itu, Zainuddin Sekcam Tambak dihubungi via ponselnya untuk dikonfirmasi ternyata tidak aktif. (bst)

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Petugas, Saat Akan 'Diseludupkan' dari Bangkalan ke Bawean


Satpolair Polres Bangkalan mengamankan sedikitnya 300 botol minuman keras (miras) dari Kapal Motor (KM) Sinar Jaya di perairan Kecamatan Sepulu, Selasa (8/5/2018).

Ratusan botol miras itu terdiri dari 96 botol Topi Miring kemasan 1000 ml, 118 botol Bir Bintang 620 ml, 62 botol Bir Hitam Guiness 325 ml, dan 24 botol Anggur Kolesom 275 ml. 

Kepala Satpolair Polres Bangkalan AKP Irma Sumiati mengungkapkan, pihaknya mendapatkan gelagat mencurigakan dari kapal tersebut. "Miras-miras itu dimasukkan karung beras. Hasil pemeriksaan awal, rencana dikirim ke Pulau Bawean Gresik," ungkapnya kepada SURYA.co.id, Selasa (8/5/2018).

Penangkapan kapal milik Mestirah (45), warga Desa/Kecamatan Sepulu itu merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat sekitar setempat.

Irma menjelaskan, 6 anggota dipimpin Kanit Gakkum Ipda Catur R melakukan penyisiran selama seminggu terakhir di sejumlah titik yang dicurigai sebagai jalur pengiriman. 

"Jarak tempuh dari Sepulu ke Pulau Bawean satu malam. Pagi, sore, hingga malam kami pantau. Namun baru kali ini diamamkan," jelasnya.

Ratusan miras itu menambah jumlah barang bukti botol miras hasil tangkapan 17 polsek selama Gelar Operasi Cipta Kondisi, 13 April-4 Mei 2018. Sedikitnya 400 botol miras beragam jenis diamankan.

Irma menegaskan, pemilik kapal beserta ratusan botol miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen itu, saat ini diamankan di Mako Satpolair, Pelabuhan Kamal. 

"Kami terus mendalami untuk menentukan apakah pemilik kapal bisa dijerat Perda Kabupaten Bangkaan Nomor 17 Tahun 2003," pungkasnya. 

Dalam perda tersebut ditegaskan, barang siapa memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan miras beralkohol di atas 5 persen, diancam kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 3 juta.

Sumber : Surya

Waspada, Uang Palsu Beredar di Pulau Bawean



Uang palsu (upal) beredar di Pulau Bawean, terungkap setelah pemilik toko Hasanuddin di Sawahmulya menyetor ke Bank Jatim.

Achmad pemilik toko mengatakan uang palsu telah diterima anak saya saat transaksi dengan pembeli. "Baru diketahui setelah uang disetor ke Bank Jatim Bawean,"katanya.

Rinciannya uang palsu yang dipastikan sebanyak Rp. 150 ribu dari Rp. 650 ribu yang diduga palsu. "Sampai saat ini belum diketahui siapa pembeli yang menyelipkan uang palsu saat transaksi,"ujarnya.

Menurutnya sulit untuk mencarinya sehubungan terlalu banyaknya pembeli dan tidak mempunyai alat yang langsung bisa melakukan pengecekan.

AKP. Winaraji Kapolsek Sangkapura menyatakan sudah menemui pemilik toko dan menyita uang palsu untuk digunakan alat bukti penyelikan kasus beredarnya uang palsu di wilayahnya. "Polisi akan bekerja keras untuk mengungkap pengedarnya,"tegasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Sangkapura menyarankan agar pedagang menggunakan alat pendetiksi uang asli atau palsu, juga memasang CCTV agar bisa terekam semua aktiviyasnya. (bst)

Waspada Rawan Penipuan di Media Sosial


Penipuan berkedok minta pulsa dalam jejaring media sosial (medsos) facebook dengan mencatut nama seseorang memakan banyak korban.

Zairasi asal Suwari Sangkapura sebagai korban yang nama dan fotonya disalahgunakan dengan membuat akun baru bernama Zairasi Bawian, mengatakan terkejut mendapatkan informasi adanya permintaan pulsa kepada banyak orang. Ketika berkunjung ke kecamatan Bunga dalam rangka pengawasan Ujian Nasional, mantan kepala sekolah SMAN I Sangkapura dan SMAN I Driyorejo mendapatkan informasi adanya penipuan yang mengatasnamakan dirinya dengan meminta pulsa melalui akun facebook.

"Sudah seringkali disalahgunakan oleh orang lain, sehingga sekarang saya memutuskan untuk menghapus seluruh akun media sosial yang dimilikinya. Sekarang bila ingin berhubungan denganku cukup dengan telepon atau sms, dan whatsapp saja,"ujarnya.

Menurutnya adanya akun baru fb yang mencatut namanya dan mengambil foto melalui akun yang ada, itu murni penipuan untuk meraup keuntungan. "Dia memanfatkan adanya banyak kenalan ataupun murid untuk melakukan penipuan dengan modus meminta pulsa,"katanya.

Sementara korbannya seperti sofia sahri dan erna mengaku sudah mengirim pulsa sebesar Rp.100 ribu. (bst)

Operasi Gabungan Menangkap Nelayan Masker, Dilayarkan Tidak Diproses Hukum


Tim gabungan pengamanan laut di Pulau Bawean berhasil menangkap nelayan masker asal desa Gelam Tambak.

Berawal dari laporan nelayan kepada Pol Air Bawean, akhirnya petugas gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap 5 orang pelaku beserta perahu lengkap kompresor dan peralatan yang dibawahnya.

Selanjutnya, 5 pelaku dibawah layar ke Gresik.

Sampai di Gresik menurut Kanit Pol Air Gresik dihubungi via ponsel menyatakan nelayan masker yang ditangkap sudah gelar perkara bersama instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik, serta tim ahli dari Lamongan.

Hasilnya diputuskan diberikan pembinaan saja sehubungan pelaku tidak melakukan aksi potasium ataupun merusak laut. "Jadi tidak diproses hukum, alasannya hanya mengambil ikan yang hasilnya juga tidak banyak,"katanya.

Sesuai undang-undnag undang, alat tangkap kompresor melanggar undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Sesuai pasal 9 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau mengunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar. (bst)

Sahar Sulur Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara


Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jawa Timur akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan kepada mantan Bupati Lira Gresik, Sahar Sulur (43) pria asal Pulau Bawean, (13/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Putu Mahendra ini vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Seto Nugroho, yang menuntut terdakwa selama 14 bulan penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dinilai telah terbukti melanggar pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. Dimana saat itu pria asal Pulau Bawean ini terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Pandanan, Duduksampeyan, Abdul Wahab (45). Usai menerima uang Rp 5 juta dari Kades, terdakwa lalu disergap polisi.

“Terdakwa kita jatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Dengan dipotong masa tahanan selama terdakwa menjalani hukuman. Dan barang bukti uang hasil pemerasan Rp 5 juta akan dikembalikan kepada korban,” kata Putu Mahendra.

Beberapa hal yang meringankan putusan terdakwa yaitu terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. "Terdakwa tidak akan mengulangi dan terdakwa juga kepala rumah tangga," katanya.

Sementara itu, JPU Fajar bersikap lain. Dia masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan. Karena putusan yang dijatuhkan hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan yang telah disampaikannya.

“Masih kita pikir-pikir dulu. Pertimbangan kita kira-kira terdakwa akan mengulangi perbuatannya lagi atau tidak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui terdakwa Sahar Sulur pada 3 November 2016 disergap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota unit reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik. Saat itu, Sulur disergap sesaat menerima uang hasil pemerasan terhadap Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan.

Ketika itu, terdakwa diduga memeras terhadap Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan dengan modus akan melaporkan dugaan pelanggaran proyek perbaikan jalan yang didanai dari alokasi dana desa (ADD). Terdakwa meminta uang Rp 10 juta tapi baru diberi Rp 5 juta oleh Kades setempat Kades Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. (bst)

Sulur Terancam Sembilan Tahun Penjara


Polisi menduga banyak warga yang menjadi korban mantan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Gresik Sahar Sulur.

Kanitreskrim Polsek Duduksampeyan Aiptu Supandi meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan tidak takut melapor.

’’Kami menduga korbannya banyak dan modusnya macam-macam. Namun, saat ini masih diselidiki keterlibatan pihak lain,’’ ujar Supandi saat ditemui di ruangannya kemarin (5/11).

Kini, lanjut dia, pihaknya aktif mencari barang bukti kelakuan mantan aktivis LSM tersebut. Termasuk bertanya kepada Kades Pandanan dan perangkatnya. Pelaksana proyek di desa itu pun sudah diperiksa sebagai saksi. ’’Uang yang sudah kami sita tersebut hasil pemerasan,’’ katanya.

Atas kejahatan itu, polisi menjerat Sulur dengan pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan yang disertai ancaman kekerasan. Lelaki 42 tahun tersebut terancam sembilan tahun penjara.

Lalu, bagaimana kelanjutan laporan Sulur ke Polres Gresik? Supandi menuturkan, laporan itu sepenuhnya menjadi wewenang polres. Berdasar informasi, dokumen yang diserahkan tersangka masih belum lengkap. ’’Jadi, pelaporannya belum tuntas,’’ tuturnya.

Sekadar informasi, Kamis siang (3/11) Sahar Sulur tertangkap tangan Tim Buser Polsek Duduksampeyan setelah menerima uang dari perangkat Desa Pandanan. Kronologi kasus tersebut bermula pada Oktober lalu.

Saat itu Sulur melaporkan dugaan penyelewengan dana di Desa Pandanan ke Polres Gresik. Dalam laporannya, dia menuding perangkat desa setempat telah menyimpangkan anggaran pembangunan jalan desa.

Ternyata, Sulur punya motif busuk. Pada Rabu (2/11) lelaki yang hanya 5 bulan menjadi bupati Lira Gresik tersebut menghubungi si perangkat desa. Kepada perangkat desa yang dilaporkan, Sulur menyatakan sanggup mencabut laporan ke penegak hukum. Namun, ada syaratnya. Dia minta disediakan uang Rp 10 juta. Di ujung transaksi, disepakati angka Rp 5 juta. Sulur muncul ke kantor Desa Pandanan untuk mengambil uang itu keesokan harinya, Kamis (3/11).

Si aktivis tidak sadar bahwa dirinya masuk jebakan. Diam-diam, pihak desa telah menghubungi polisi. Begitu Sulur tiba di balai desa sekitar pukul 14.00, perangkat pun menyerahkan uang Rp 5 juta tersebut. (hen/c15/ai)

Sumber Jawa Pos

Nasib Tragis Mantan Bupati Lira yang Kena OTT Saat Peras Perangkat Desa


Sepak terjang Sahar Sulur sebagai aktivis LSM berujung penjara. Kamis (3/11) siang mantan bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Gresik itu tertangkap tangan Tim Buru Sergap Polsek Duduksampeyan.

Sahar diamankan setelah menerima uang dari perangkat Desa Pandanan. Sulur ketahuan memeras. Lira merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif di Kota Pudak.

Kiprah Sulur sebagai aktivis pun banyak dikenal. Akhir Oktober lalu Sulur melaporkan dugaan penyelewengan dana di Desa Pandanan ke Polres Gresik.

Dalam laporannya, dia menuding perangkat desa setempat telah menyimpangkan anggaran pembangunan jalan desa. Ternyata, Sulur punya motif busuk.

Pada Rabu (2/11) lelaki 42 tahun yang hanya 5 bulan menjadi bupati Lira Gresik tersebut menghubungi si perangkat desa. Apa tujuannya?

Kepada perangkat yang dilaporkan, Sulur menyatakan sanggup mencabut laporan ke penegak hukum. Namun, ada syaratnya. Dia minta disediakan uang Rp 10 juta. Terjadilah tawar-menawar yang cukup sengit.

Di ujung transaksi, disepakati angka Rp 5 juta. Sulur muncul ke kantor Desa Pandanan untuk mengambil uang itu pada keesokan harinya, Kamis (3/11).

Sang aktivis tidak sadar bahwa dirinya masuk jebakan. Diam-diam, pihak desa telah menghubungi polisi. Begitu Sulur tiba di balai desa sekitar pukul 14.00, perangkat pun menyerahkan uang Rp 5 juta itu.

Bentuknya pecahan Rp 50 ribuan. Lembaran fulus tersebut terbungkus rapi dalam amplop cokelat. Hati Sulur langsung bungah. Padahal, hanya sekitar 25 meter dari balai desa, anggota tim buser sudah bersiaga.

Bahkan, Kapolsek AKP Darsuki langsung memimpin operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. ’’Pelaku hanya 5 menit di dalam balai desa,’’ ujar seorang anggota Polsek Duduksampeyan yang ikut mengintai tersangka kepada Jawa Pos.

Baru beberapa langkah keluar, Sulur disergap. Dia kaget. Tangannya gemetar. Ketika aparat meminta tasnya untuk diperiksa, Sulur pun berkelit.

Lelaki asal Pulau Bawean itu berusaha mempertahankan tas berisi uang haram jutaan rupiah tersebut. Polisi pun berhasil memperoleh bukti. ’’Tersangka kami tangkap karena memeras. Dia ditahan,’’ tegas Darsuki.

Sulur pun tidak berkutik dan digelandang ke Mapolsek Duduksampeyan. Dia dijebloskan ke sel tahanan. Bupati Lira Gresik Ismu Mubarok membantah tindakan tercela Sulur itu melibatkan lembaganya.

Sebab, yang bersangkutan bukan lagi anggota Lira Gresik. Hal tersebut terjadi sejak 21 April lalu. ’’Kepengurusan Sulur dibekukan presiden Lira,’’ kata Ismu lewat telepon selulernya kemarin. (yad/c15/roz/sep/JPG)

Sumber : Jawa Pos

Pencuri 54 Ekor Ayam Divonis 8 Bulan Penjara


Majelis hukum pengadilan negeri Gresik memvonis terdakwa Kamsuri (29 th), asal Dusun Grejek Utara, Desa Grejek, Kecamatan Tambak, pencuri 54 ekor ayam dengan hukuman 8 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai I Putu Gede Astawa, Selasa (27/9), menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 362 juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menilai terdakwa sopan selama persidangan dan dia menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga putusan untuk maling ayam itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Prasetyo, 1 tahun penjara.

Putusan hukuman juga dikurangi masa tahanan sejak di tahan di kantor Polsek Tambak.

Lina Kamila, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Al Banna menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang memvonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Alasannya terdakwa sebagai kepala keluarga. Hasil mencuri digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya. (bst)

Korupsi Dana Hibah Pemprov, Miswakih Ditahan


Polres Gresik menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton. Satu diantara tersangka adalah Miswakih yang berstatus PNS, sekretaris desa Kepuhlegundi. Tiga tersangka lainnya Musnadi, Muzaini dan Hendrawanto.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo yang dikonfirmasi membenarakan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim itu. Para tersangka saat ini menjalanbi proses pemeriksaan dan ditahan dipolres Gresik. "Iya benar mas, ada empat tersangka,"katanya.

Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan ditanya terkait kasus PJRB tidak banyak komentar. Dia hanya meminta agar menunggu saatnya untuk dilakukan ekspos. "Sesuai aturan nanti setelah P21 baru akan diekspos ya,"ujarnya singkat.

Informasi yang dihimpun Radar Bawean, keempat tersangka sudah ditahan sejak hari kamis (22/9). Setelah dilakukan pemeriksaan langsung dimasukkan dalam tahanan di Polres Gresik.

Camat Tambak Narto mengaku tidak tahu menahu adanya penahanan Miswaki yang sekarang menjabat sebagai sekdes Kepuhlegundi. "Infonya begitu, tapi belum tahu kebenarannya,"paparnya.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat keempat tersangka setelah proyek pembangunan jalan rabat beton bersumberkan anggaran dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2014. Proyek ini tidak pernah dilaksanakan. Sedangkan dana sudah dicairkan. Baru setelah dilakukan pemeriksaan dan ramai masuk media, proyek tersebut diselesaikan. (bst)

Spesialis Maling Kampung Ditangkap Warga


Warga desa Gelam Tambak berhasil menangkap spesialis pencuri bernama Zainuddin alias Ending ,20. Tersangka tertangkap warga saat berusaha kabur ketika akan membobol toko milik Said, Senin (26/9).

Pelaku berniat membobol toko dengan mencongkel dan membongkar dinding yang terbuat dari zeng. Sialnya, aksi kejahatan dilakukan ternyata dipergoki korban. Dia pun langsung melarikan diri.

Korban langsung berteriak dan memberitahukan kepada warga sekitarnya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap lalu diamankan di balai desa Gelam. Selanjutnya warga menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

AKP Winaraji SH. mengatakan pelaku percobaan pencurian dan pemberatan sudah seringkali melakukan aksi kejahatan sehingga meresahkan warga.

"Akhirnya pelaku diproses hukum agar ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya,"katanya.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2e jontu 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun keatas. (bst)

Gunakan Pukat Harimau, 10 ABK Diamankan


Satpol Air Jatim berhasil mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) asal Tuban, di perairan laut Pulau Bawean, Rabu (27/7).

Nelayan tersebut diamankan karena menggunakan alat tangkap trawl atau dikenal pukat harimau. "Ini hasil operasi di perairan laut Pulau Bawean,"katanya.

Petugas juga mengamankan 10 ABK dan dilakukan pemeriksaan.. Terlihat 10 ABK duduk diruangan sedang menghadapi pemeriksaan satuan polisi air.

Hari jumat, (29/7) sebanyak 10 ABK akan dipulangkan ke kampung asalnya di Tuban dengan naik KMP Gili Iyang menuju Pelabuhan Gresik. (bst)

Keluarga Korban Pencabulan Apresiasi Putusan Hakim


Keluarga korban pencabulan dan penyebaran video mesum menyambut gembira vonis pengadilan. Pelaku, Samsul Khoiri (22 th) asal Kepuhlegundi kecamatan Tambak divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliar subsider 4 bulan penjara. "Ternyata keadilan di republik ini masih berpihak yang benar,"kata Husairi ayah korban.

Padahal sebelum banyak warga di kampung yang meragukan akan bisa diproses hukum. Walau demikian dia tetap optimis. Dan belajar banyak kepada salah satu tokoh di desa untuk menempuh jalur hukum.

Setelah dilaporkan ke kantor Polsek Tambak, ternyata polisi langsung menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku.

Vonis 13 tahun penjara dinilai pantas diterima pelaku. Karena pelaku telah menghancurkan masa depan korban.

Samsul Khoiri divonis 13 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan anak dan Pasal 4 UU Pornografi. Majelis hakim yang dipimpin Lia Herawati memutuskan juga menghukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. (bst)

Pemerkosa ABG Divonis 13 Tahun


Terdakwa perkosaan terhadap anak bawah umur, Samsul Khoiri, 22, divonis 13 tahun penjara. Warga Desa Kepuhlegundi, Kecamatan Tambak ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan anak dan Pasal 4 UU Pornografi.

Majelis hakim yang dipimpin Lia Herawati memutuskan juga menghukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Putusan ini hampir sama dengan tuntutan JPU Aris. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan tersangka tidak hanya merugikan korban, namun juga merusak masa depannya. “Hal-hal yang memberatkan terdakwa melawan progam pembangunan manusia yang dicanangkan pemerintah. Terdakwa juga telah merusak masa depan korban hingga dikeluarkan dari sekolah,” jelas Lia Herawati.

Atas putusan ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menerima putusan tersebut.

Sebagai catatan terdakwa memerkosa, MB, 18, siswi SMA di Bawean. Dalam melakukan aksinya, terdakwa juga merekamnya dengan ponsel. Terdakwa juga mengancam akan menyebarkan video tersebut kalau korban berani bercerita kepada orang tua atau temannya.

Terdakwa melakukan aksinya hingga 25 kali hingga video tersbeut tersebar. Munculnya video tersbeut di masyarakat tak lepas dari kelalaian terdakwa dalam menyimpannya. Sebelum tersebar, ponsel tersebut dipinjam salah satu teman dan diketahui kalau video mesum tersebut adalah terdakwa.

Temannya yang iseng pun menyebar video tersbeut hingga sampai di sekolah korban. Korban yang malu karena dikeluarkan dari sekolah pun lapor kepada orang tuanya. Karena tidak terima, terdakwa pun dilaporkan di polisi. Tak lama kemudian, terdakwa ditangkap dan diproses hingga persidangan. (bro)

Polisi Tunggu Penyelesaian Kekeluargaan



Polsek Tambak hingga kini masih menunggu penyelesaian secara kekeluargaan atas laporan penipuan yang disampaikan Ali Subhan. Ketua PAC PKB Kecamatan Tambak ini melaporkan dirinya ditipu oknum pegawai kecamatan Tambak.

AKP Winaraji Kapolsek Tambak membenarkan, pihaknya masih menunggu penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan kedua belah pihak. Yakni pelapor Ali Subhan dan terlapor Adiluddin. "Jika setelah lebaran tidak ada penyelesaian, maka proses hukum dengan pemeriksaan pelaku akan dilakukan," katanya.

Menurutnya kasus ini termasuk delik aduan, jika persoalan telah diselesaikan maka kasus dianggap selesai. "Jika tidak, maka proses hukum segera dilakukan," ujarnya.

Jika kasus penipuan ini diproses, imbuh dia, pelaku terancam hukuman kurungan selama 7 tahun, dan statusnya sebagai PNS terancam dipecat. Sebagai catatan, Ali Subhan melaporkan oknum pegawai kecamatan Tambak sehubungan menjanjikan untuk kredit mobil dengan transfer uang sebesar Rp 23 juta. Setelah ditunggu lama tidak sesuai janjinya seminggu mobil akan dikirim, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan di kantor Polsek Tambak. (bst)

Ketua PKB Tambak Mengaku Sering Ditipu


Pernyataan pihak yang menyayangkan kasus penggelapan uang yang melibatkan pegawai kecamatan Tambak, Adiluddin dibawa ke ranah hukum, mendapat respon. Selaku korban, Ali Subhan yang juga Ketua PKB kecamatan Tambak angkat bicara atas sikapnya ini. “Sebenarnya saya tak ingin membawa kasus ini ke polisi, tapi saya ditipu sudah lebih dari sekali,” kata Ali.

Kasus yang dilaporkan ke Polsek Tambak terkait penggelapan uang muka kredit mobil sebesar Rp.22 dan Rp.15 juta untuk pembuatan CV. “Adiluddin tidak ada iktikad baik untuk mengembalikannya maka kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib,”tegasnya.

Diceritakan Ali, penipuan ini berawal dari keinginan Ali Subhan mempunyai mobil. Lalu Adiluddin menyatakan siap membantunya dengan cara kredit. Lalu pelaku mendesak agar uang muka segera dibayar dan menjanjikan seminggu setelahnya mobil akan dikirim ke Pulau Bawean. Setelah ditransfer sebanyak Rp.22 juta pada tanggal 23 Maret 2016, ternyata sampai sekarang mobil tak kunjung tiba. “Uang diminta kembali, belum dikem- balikan juga,”ujarnya.

Ali Subhan mengaku sudah seringkali menghubungi agar uang dikembalikan, termasuk melalui teman dekatnya juga. “Hasilnya justru menantang untuk dilaporkan kepada polisi,”paparnya.

Melalui tanda bukti transfer yang dipegangnya, akhirnya Ali Subhan melaporkan Adiluddin telah melakukan penipuan.

Tidak hanya itu, Ali Subhan mengaku bulan januari 2016 lalu juga membayar uang sebesar Rp.15 juta untuk pembuatan CV. Ternyata Adiluddin hanya membuatkan notarisnya saja, sedangkan kelengkapan lainnya tidak ada. (bst)

Ketua PKB Tambak Polisikan Pegawai Kecamatan


Diduga Gelapkan Uang Muka Kredit Mobil Salah satu pegawai dilingkungan kecamatan Tambak bernama Adiluddin dilaporkan ke Polsek Tambak.

Adiluddin dilaporkan atas dugaan penggelapan uang muka kre￾dit mobil. Pelapornya, tak lain Ali Subhan yang baru saja terpilih sebagai Ketua PAC Partai Kebangkitan Bangsa kecamatan Tambak.

Informasi yang dihimpun dari anggota Polsek Tambak mengatakan laporan Ali yang asal desa Sukaoneng terkait dugaan penipuan yang dilakukan Adiluddin. Modusnya pelaku siap menjadi perantara kredit mobil.

Lalu korban mentransfer uang sebesar Rp.22 juta pada tanggal 23 Maret 2016. Tapi sampai sekarang mobil tidak ada, uangnya juga belum dikembalikan. “Pelapor dan saksi sudah diperiksa di kantor Polsek Tambak,”ujarnya.

Adapun Adiluddin masih belum dilakukan pemeriksaan sehubungan masih berada di Jawa.

Iptu Winaraji Kapolsek Tambak membenarkan adanya laporan Ali Subhan, tapi masih pengaduan karena keduanya masih berteman. “Ini masih dugaan penipuan, jika dilunasi maka masalahnya sudah selesai,”ujarnya.

Sementara Camat Tambak Narto menyatakan tidak mengetahui persoalan yang membelit anak buahnya. Meski demikian Narto berharap persoalan ini dipecahkan secara kekeluargaan. “Memang kemarin Ali Subhan juga ngomong, tapi kenapa sampai di laporkan kepada pihak berwajib. Semestinya diselesaikan secara baik-baik saja,”paparnya.

Oknum pegawai kecamatan Adiluddin dihubungi ponselnya menjawab masih sibuk bersama tamu di Gresik belum bisa memberikan jawaban. (bst)

Rumah Warga Dusun Teluk Dibobol Maling


Aksi kriminalitas pencurian siang bolong terjadi di Sang￾kapura, Selasa, (22/5). Korbannya, Fatimatuz Zuhro (32 th) warga dusun Teluk desa Sungaiteluk, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.

Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai berhasil dicuri. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 13,5 juta.

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Bahkan warga satu kampung sepi lantaran ikut mengantar kemanten ke Gunung Duren, desa Patarselamat.

Rupanya situasi ini dimanfaatkan, pelaku dengan mencokel jendela kamar rumah korban tanpa ada yang mengetahui. Dan berhasil membawa perhiasan korban.

Menurutnya kasus ini sudah dilaporkan ke kantor Polsek Sangkapura. “Polisi sudah olah TKP di rumah,”ujarnya.

Imam Syafi’e (34 th) suami korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap aksi pencurian di rumahnya.(bst)

Pelaku Pengrusakan Pohon di Danau Kastoba Seorang Kyai


Resort Konservasi Wilayah (RKW) Bawean memastikan telah mengetahui pelaku penebangan akar pohon disekeliling Danau Kastoba. Dia seorang kyai bersama santrinya berasal dari Malang. “Kyai tersebut melakukan ritual selama seminggu di danau Kastoba,” kata Kepala RKW BKSDA Bawean, Nur Syamsi.

Syamsi mengaku belum mengetahui motif dari pengambilan akar pohon tersebut. Hal inilah yang masih didalami sebelum dilaporkan.

Menurutnya sangat disayangkan sekali adanya pemotongan akar pohon di danau Kastoba, selain merusak pemandangan alam yang ada, termasuk butuh waktu lama untuk tumbuh seperti waktu sebelum ditebang. “Kenapa tidak membaca undang-undang, padahal sudah dipublikasikan bahwa dilarang melakukan perubahan bentuk di daerah konservasi,”jelasnya.

Kapolsek Tambak Iptu Winaraji menyatakan masih menunggu laporan dari RKW BKSD Bawean terkait adanya pemotongan akar di danau Kastoba. “Jika ada laporan pihaknya siap untuk menindaklanjutinya,”tegasnya.

Sementara Camat Tambak, Narto menyayangkan adanya pemotongan akar di danau Kastoba yang merupakan destinasi wisata ternama di wilayahnya. “Jelas ini pengrusakan karena memotong di area konservasi. Jangankan pohon ditebangi, masuk kawasan itu saja semestinya dilengkapi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi),”terangnya. (bst)

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean