Media Bawean, 24 Juli 2008


Penghitungan Suara Pilgub Jatim di KPPS
Kemenangan ACHSAN di Sangkapura telak yaitu selisih 5015 suara dengan KAJI. Kemenangan tersebut dipicu oleh penekanan secara langsung oleh beberapa kepala desa di kecamatan Sangkapura. Hak kebebasan warga untuk memilih ditekan dengan cara-cara yang kurang demokratis untuk memilih salah satu calon sesuai dengan harapannya. Jelas ini merupakan pelanggaran atas PP.72.
Sedangkan di Tambak Tim ACHSAN menang tipis atas Tim KAJI, yaitu KAJI 2889 suara, SR 1035 suara, SALAM 1967, ACHSAN 2949 dan KARSA 1405 suara. Total suara suara sah 10245 dan tidak sah 467.
Kekecewaan beberapa warga di Pulau Bawean bagi yang tidak bisa memberikan suaranya, akibat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di kecamatan Tambak DPT 18.871, sedangkan total DPT yang gunakan 10.712 suara, sedangkan yang tidak digunakan 8159 suara. Seperti Di KPPS III PPS Sidogedungbatu nama Susmeanah termasuk dalam DPT, sedangkan orangnya sudah pergi ke Malaysia sudah 10 tahun yang lalu. Sehingga banyak warga Pulau Bawean yang kecewa dengan tidak bisa ikut PIlgub Jatim 2008, akibat data lama yang digunakan. (bst)
Posting Komentar