Media Bawean, 13 Agustus 2008
Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Palangkaraya termasuk kapal tua yang beroperasi Gresik-Bawean, sudah hampir berpuluh-puluh tahun yang silam sudah melayani kebutuhan transportasi warga Bawean. Berangkat sore hari (jam 5 sore) dari Bawean atau Gresik sampai di Gresik atau Bawean pagi hari (sekitar jam 4 pagi). Suasananya juga penuh kenangan saat naik kapal Palangkaraya, yaitu semua penumpang langsung mencari tempat tidur masing-masing, sebab perjalanan yang ditempuhnya 7 sampai 8 jam.
Ini dilayani beberapa tahun dan hampir semua orang Bawean yang perah berlayar akan merasakan naik kapal Palangakara. Jadi pahala dari kapal Palangkaraya untuk warga Bawean sangatlah besar dan sangat berarti kehadirannya. Nikmatnya saat gelombang besar datang, yang mengguncang kapal untuk bergoyang sangat mengasyikkan bila dikenang dan dingat pada hari ini.
Setelah kapal penumpang dikhususkan, akhirnya Kapal Palangkaraya tidak punya kewenangan untuk mengangkut penumpang Gresik-Bawean. Pihak kapal memutuskan untuk memuat barang dan material dari Gresik - Bawean. Kehadirannya sangat berarti dan sangat dibutuhkan oleh warga Bawean untuk memenuhi kebutuhan sembako. Bila Kapal Palangkaraya berhenti sekali saja, maka dampaknya sangat dirasakan dengan naiknya harga barang dipasaran Bawean.
Kapal Palangkaraya meninggal dunia disaat usianya sudah tua renta dan terkubur kedalam dasar lautan didekat Pulau Bawean. Ternyata meninggalnya membawa banyak korban harta benda dan 1 jiwa dari penumpang.
Lengkap sudah jasa yang sudah diberikan oleh Kapal Palangkaraya dan banyak kemanfaatan yang diterima oleh warga Bawean selama beberapa tahun saat operasi. Lalu bagaimana dengan adanya korban meninggal dunia dari penumpang dan kapal yang seharusnya mengangkut barang ternyata mengangkut penumpang. Siapa yang berdosa dan bersalah atas kejadian ini, pihak kapal atau pihak petugas di pelabuhan? Semestinya sebagai petugas, menjalankan tugasnya secara baik dan tidak kecolongan.
Soal pihak nahkoda ataupun ABK yang menyembunyikan penumpang, bila petugas di pelabuhan melakukan tugas dan fungsinya secara baik tidak akan ada penumpang yang ikut pada pelayaran tersebut. Terkecuali penumpang yang ikut naik ditengah dengan perantara perahu ataupun lainnya. Petugas harus bertanggungjawab dan pihak kapal juga harus bertanggungjawab atas tenggelamnya Kapal Palangkaraya.
Soal barang dan meterial, seperti milik H. Nor Sangkapura kerugian sampai 200juta lebih, beras miskin untuk Pulau Bawean 49 ton, ada yang kehilangan sepeda motor 8, 5, 2 ataupun 1. Lalu siapa yang bertanggungjawab akan mengganti kerugian warga Bawean yang memuat barang ke kapal Palangkaraya. Apakah pemilik barang yang nominalnya kerugian total sampai 3,5 miliyar harus gigit jari dan tanpa ganti rugi. Inilah yang menjadi pembincangan hangat di warung kopi di Gresik, khususnya tempat orang-orang Bawean ngopi.
Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Palangkaraya termasuk kapal tua yang beroperasi Gresik-Bawean, sudah hampir berpuluh-puluh tahun yang silam sudah melayani kebutuhan transportasi warga Bawean. Berangkat sore hari (jam 5 sore) dari Bawean atau Gresik sampai di Gresik atau Bawean pagi hari (sekitar jam 4 pagi). Suasananya juga penuh kenangan saat naik kapal Palangkaraya, yaitu semua penumpang langsung mencari tempat tidur masing-masing, sebab perjalanan yang ditempuhnya 7 sampai 8 jam.
Ini dilayani beberapa tahun dan hampir semua orang Bawean yang perah berlayar akan merasakan naik kapal Palangakara. Jadi pahala dari kapal Palangkaraya untuk warga Bawean sangatlah besar dan sangat berarti kehadirannya. Nikmatnya saat gelombang besar datang, yang mengguncang kapal untuk bergoyang sangat mengasyikkan bila dikenang dan dingat pada hari ini.
Setelah kapal penumpang dikhususkan, akhirnya Kapal Palangkaraya tidak punya kewenangan untuk mengangkut penumpang Gresik-Bawean. Pihak kapal memutuskan untuk memuat barang dan material dari Gresik - Bawean. Kehadirannya sangat berarti dan sangat dibutuhkan oleh warga Bawean untuk memenuhi kebutuhan sembako. Bila Kapal Palangkaraya berhenti sekali saja, maka dampaknya sangat dirasakan dengan naiknya harga barang dipasaran Bawean.
Kapal Palangkaraya meninggal dunia disaat usianya sudah tua renta dan terkubur kedalam dasar lautan didekat Pulau Bawean. Ternyata meninggalnya membawa banyak korban harta benda dan 1 jiwa dari penumpang.
Lengkap sudah jasa yang sudah diberikan oleh Kapal Palangkaraya dan banyak kemanfaatan yang diterima oleh warga Bawean selama beberapa tahun saat operasi. Lalu bagaimana dengan adanya korban meninggal dunia dari penumpang dan kapal yang seharusnya mengangkut barang ternyata mengangkut penumpang. Siapa yang berdosa dan bersalah atas kejadian ini, pihak kapal atau pihak petugas di pelabuhan? Semestinya sebagai petugas, menjalankan tugasnya secara baik dan tidak kecolongan.
Soal pihak nahkoda ataupun ABK yang menyembunyikan penumpang, bila petugas di pelabuhan melakukan tugas dan fungsinya secara baik tidak akan ada penumpang yang ikut pada pelayaran tersebut. Terkecuali penumpang yang ikut naik ditengah dengan perantara perahu ataupun lainnya. Petugas harus bertanggungjawab dan pihak kapal juga harus bertanggungjawab atas tenggelamnya Kapal Palangkaraya.
Soal barang dan meterial, seperti milik H. Nor Sangkapura kerugian sampai 200juta lebih, beras miskin untuk Pulau Bawean 49 ton, ada yang kehilangan sepeda motor 8, 5, 2 ataupun 1. Lalu siapa yang bertanggungjawab akan mengganti kerugian warga Bawean yang memuat barang ke kapal Palangkaraya. Apakah pemilik barang yang nominalnya kerugian total sampai 3,5 miliyar harus gigit jari dan tanpa ganti rugi. Inilah yang menjadi pembincangan hangat di warung kopi di Gresik, khususnya tempat orang-orang Bawean ngopi.



Posting Komentar