Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tujuh ABK KM Palangkaraya Diperiksa

Tujuh ABK KM Palangkaraya Diperiksa

Posted by Media Bawean on Selasa, 12 Agustus 2008

Media Bawean, 12 Agustus 2008

Sumber : KOMPAS
Laporan wartawan Kompas Adi Sucipto

GRESIK, SELASA - Pasca tenggelamnya kapal barang KM Palangkaraya Sabtu (9/8) lalu di perairan Bawean, pada Selasa (12/8) pukul 09.00 sebanyak tujuh awak buah kapal atau ABK diperiksa Administratur Pelabuhan Gresik. Ketujuh ABK tersebut Daelani Fauzi (Nahkoda), Mustari (Kepala Kamar Mesin), Sartono (Mualim I), Slamet (Mualim II), Mulyono (Kelasi), Samsul Arifin (Kelasi) dan Sunardi (Juru Mudi).

Kepala Seksi Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Administratur Pelabuhan Gresik Nur Alim mengatakan para ABK diperiksa seputar tenggelamnya KM Palangakaraya. Tenggelamnya kapal tersebut menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang hingga kini belum ditemukan. Sedangkan jumlah orang yang dinyatakan selamat sebanyak 28 orang.

Petugas penyidik di Adpel Gresik baru memeriksa tujuh dari 17 ABK karena yang lain masih belum siap. Kondisi mereka masih labil dan trauma. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan laut di Jakarta untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Nantinya akan ditentukan oleh bidang Mahkamah Pelayaran, kata Nur Alim kepada wartawan.

KM Palangkaraya mengangkut sejumlah barang termasuk beras untuk masyarakat miskin jatah warga Bawean dan sebanyak 63 sepeda motor, lima diantaranya berplat merah milik petugas Badan Kordinasi Keluarga Berencanan Nasional (BKKBN).

Kepala Administratur Pelabuhan Gresik Asmari mengatakan, yang paling bertanggungjawab atas tenggelamnya kapal adalah pihak Nahkoda dan bukan Adpel. Sebelum berangkat kapal itu sudah diperiksa petugas Adpel dan tidak ditemukan adanya penumpang gelap dalam kapal itu.

Menurut dia, 13 penumpang gelap yang turut serta dalam kapal kemungkinan bersembunyi di dapur kapal saat diperiksa atau bisa saja naik perahu sampan terlebih dulu baru naik ke kapal di tengah laut. Tetapi semua menunggu hasil pemeriksaan, kata Asmari.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada anak buahnya yang nakal dan main mata dengan pihak kapal, dia menyatakan tidak segan mencopot anak buahnya dari jabatannya dan bukan dari pegawai negerinya. Dia menegaskan sudah berulang kali memberi ultimatum agar jangan sampai ada penumpang gelap yang naik kapal barang.

Menurut undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, penumpang gelap dilarang. Memang ada toleransi penumpang, maksimal hanya 12 orang tidak boleh lebih. Itu pun harus seizin Syahbandar dari Adpel. Sementara dalam kasus tenggelamnya KM Palangkaraya adanya penumpang tidak dilaporkan, hanya barang saja. Bila terbukti bersalah, surat izin berlayar ijazah pelayaran bisa dicabut, katanya.

Adi Sucipto

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean