Media Bawean, 29 Oktober 2008
Menurut AKP. H. Zamzami kepada Media Bawean di Kantor Polsek Sangkapura, mengatakan," Zainal Abidin dikirim besok (30/10) ke Kasi Pidum kejaksaan Negeri (Kejari Gresik), berkas sudah P21" katanya.
"Dalam berkas Zainal melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang meninggaldunia, dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Sangkapura. (bst)
Posting Komentar