Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tiada Islah Dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Tiada Islah Dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Posted by Media Bawean on Minggu, 05 Oktober 2008

Media Bawean, 5 Oktober 2008

Tokoh Masyarakat Desa Pudakit Timur

Kasus pemalsuan tanda tangan di desa Pudakit Timur mendapat respon keras dari tokoh masyarakat yang ada. Tokoh Masyarakat dan OPMP saat ditemui Media Bawean (5/10), menyatakan tiada pintu islah untuk kasus pemalsuan tanda tangan di desa Pudakit Timur.
Menurut Tokoh Masyarakat Pudakit Timur, H. Misbach, mengatakan, " Tiada pintu islah untuk kasus yang merugikan warga desa Pudakit Timur," katanya. "Kerugian diperkirakan senilai 250juta, yaitu dana ADD tahun 2006 dan 2007, termasuk dana yang lain," ujar H. Misbach.

"Mana buktinya dana ADD 2006 dan 2007 bila dimanfaatkan untuk pembangunan di Desa Pudakit Timur," tanda tanya H. Misbach.

Sedangkan pelapor, Ketua BPD Pudakit Timur, Mulyono mengatakan," Laporan yang sudah kami masukkan, tidak akan dicabut kembali. Ini adalah niatan murni untuk kebaikan warga di Pudakit Timur," kata Molyuno.

"Siapapun yang terlibat didalamnya agar diproses secara hukum, kita tunggu saja nanti hasilnya sampai di pengadilan," ujar Mulyono.


Molyono mengatakan berulang-ulang tidak akan mencabut laporannya, meskipun siapa saja yang datang minta untuk islah dalam kasus pemalsuan tanda tangan di Desa Pudakit Timur.

Ketua OPMP, Fathur Rozi mengatakan, "Kami akan mengawal kasus di Desa kami untuk memberikan rambu-rambu kepada kepala desa yang baru terpilih," katanya.
"Pintu islah sudah kami berikan sejak awal 2007 sampai menjelang Pilkades, berhubung tidak ada respon, maka kasus yang sudah dilaporkan tidak boleh dicabut kembali, " kata Fathur Rozi. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean