Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Dugaan Korupsi Lapter Bawean Mengendap

Dugaan Korupsi Lapter Bawean Mengendap

Posted by Media Bawean on Senin, 17 November 2008

Media Bawean, 17 November 2008

Sumber : Surabaya Pagi
Lima Kasus Korupsi Lain Tidak Jelas
Proyek lapangan terbang (Lapter) Perintis di Desa Tanjungori, Kecamatan Sangkapura, Bawean, kembali jadi sorotan. Khususnya, terkait ganti rugi lahan yang diduga ada praktik korupsi.


Sayangnya, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik belum menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut.

Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paturrhman, SH pada 19 November 2008 sudah dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Besar. Kasi Intel Kejari Gresik, Maskur mengaku sudah menerima laporan dugaan penyimpangan tersebut. ‘’Kami sedang mempelajari laporan tersebut guna dilakukan penyelidikan,’’ katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan dan merugikan negara, kata Maskut, pihaknya akan meningkatkan pengusutan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kalau melihat laporan dan bukti-bukti memang mengarah adanya penyimpangan,’’ ujar dia.

Dalam laporan itu disebutkan, ganti rugi tanaman sebesar Rp 550 juta sudah diserahkan kepada Kades Tanjungori Danauri. Sesuai laporan sudah diberikan kepada 243 penggarap. Padahal hanya diberikan kepada 71 orang, senilai Rp 57.035.000. Dana untuk ganti rugi ini diambilkan dari APBD Gresik tahun anggaran 2006. Bahkan, dalam laporan ini ada indikasi kuat salah sasaran.

Mengendap
Selain dugaan korupsi ganti rugi lahan Lapter di Bawean, juga masih ada kasus lain yang mengendap di Kejaksaan Negeri Gresik. Yakni, dugaan korupsi baju batik KPUD, korupsi CT Scan RSUD dengan tersangka dr Ali Faisol dan Antonius Sapto Nugroho, korupsi KUT (Kredit Usaha Tani), korupsi perumahan rakyat di Kedamean yang dibiayai APBN.

Kemudian kasus pengelolaan restribusi kapal tunda oleh Subdinas Perhubungan Laut, Sungai, dan Danau (Subdin Hubla) pada Dinas Perhubungan Gresik. Kasus ini mencuat setelah Kepala Subdin Hubla Dharmi Suwanto menggandeng Imma Chandra, agen persewaan tugboat (kapal penunda) dari Singapura, yakni Sea Pallas dan Sea Panther pada tahun 2004-2005.

"Banyak perkara korupsi di Kejari Gresik yang mengendap. Kalau diobrak-obrak baru ditindaklanjuti pelan-pelan. Makanya kita akan lapor ke Kejaksaan Agung," kata Bupati LIRa (Lumbung Informasi Rakyat) Gresik, Choirul Anam.

Ia mencontohkan dugaan korupsi di Subdin Hubla. ‘’Dulu yang dilaporkan bukan dugaan korupsi seperti yang saat ini diproses. Namun dugaan penyelewengan yang dalam audit BPKB tercantum kerugian negara Rp 13 miliar. Sedangkan versi kejaksaan hanya ada kerugian negara Rp 1,3 miliar. Artinya hanya semutnya saja yang diproses sedangkan gajahnya dibiarkan keliaran," ungkapnya. n kum

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean