Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kapan Pendidikan Gratis ?

Kapan Pendidikan Gratis ?

Posted by Media Bawean on Jumat, 14 November 2008

Media Bawean, 14 Oktober 2008

Oleh : Mr. Gerbang Bawean
Membaca Jawa Pos edisi sekarang (14/11) dan kemarin (13/11) sangat menarik untuk dijadikan bahan diskusi dalam persoalan biaya pendidikan yang harus dibayar oleh wali murid ke pihak sekolah.

Bila kita telaah pendidikan yang ada, baik negeri ataupun swasta tidak terlepas dari biaya pendidikan. Saat semua orang berteriak agar anggaran pendidikan dinaikkan, untuk mencapai 20%. Ternyata biaya pendidikan tetaplah ada, yang bersumber dari rakyat. Lalu sampai kapan biaya pendidikan yang ditanggungkan kepada rakyat akan digratiskan.

APBD 2008 Kabupaten Gresik untuk pendidikan sebesar 24,27 persen (sumber JPIP), tetapi kenapa masih ada biaya yang menarik dari wali murid ?

Jawa Pos [ Kamis, 13 November 2008 ]
Kadikab Jelaskan Biaya Sekolah dan Buku
GRESIK - Pengaduan paguyuban wali murid ke dinas P dan K tentang adanya pungutan liar (pungli) di SDN 1 Pongangan ternyata menarik perhatian Kepala Dinas P dan K Kabupaten (Kadikab) Gresik Chusaini Mustaz. Chusaini lalu menjelaskan biaya pendidikan yang dipungut dari wali murid di Gresik.

Hal itu juga menjawab pertanyaan warga Gresik secara umum. ''Dana pendidikan di Gresik terdiri atas tiga pos. Yakni, biaya operasional sekolah, biaya personal, dan biaya investasi,'' katanya.

Tiga pos anggaran itu, menurut Chusaini, memiliki fungsi yang berbeda. Biaya operasi sekolah, kata Mustaz, digunakan untuk membiayai operasi sekolah. Misalnya, membiayai diklat guru atau mendatangkan tutor dari luar.

Biaya personal adalah biaya yang ditarik dari wali murid untuk atribut dan penunjang siswa, seperti buku dan seragam. Biaya investasi dipungut untuk membiayai pembangunan gedung sekolah, dan laboratorium siswa. ''Jumlah biaya tersebut harus diputuskan secara bersama," jelas Mustaz.

Peraturan itu berlaku bagi semua level pendidikan, mulai SD hingga SMA. ''Juga berlaku untuk sekolah swasta maupun negeri," tandas Mustaz. Karena itulah, Mustaz menegaskan bahwa pengambilan keputusan tersebut harus melalui musyawarah antara orang tua, komite sekolah, maupun pihak sekolah.

Untuk biaya buku, Mustaz menjelaskan, mulai tahun depan akan ada program BSE (Buku Siswa Elektronik). BSE ini adalah modul mata pelajaran yang di-UAN-kan. Selain itu, BSE juga berisi CD mata pelajaran agar bisa diakses oleh siswa yang memiliki komputer.

''BSE ini boleh diakses dan diperbanyak sekolah," jelas mantan kepala SMAN 1 Gresik itu. Kemudahan BSE ini, selain bisa diakses secara terbuka, juga minim biaya. ''Untuk level SMA sudah mulai diujicobakanc," imbuh Mustaz.

Program itu secara efektif akan baru dilakukan pada tahun ajaran 2009/2010. Dengan kehadiran BSE ini, berarti sekolah tidak lagi diperbolehkan untuk membuat ataupun menjual buku sendiri.

Pembuatan buku bisa dilakukan sekolah hanya untuk mata pelajaran yang tidak di-UAN-kan, seperti pendidikan agama. Itu pun bersyarat, yakni dibuat oleh tim MGMP (musyawarah guru mata pelajaran).

.......................................(sumber JP)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean