Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kapolda Surati Kapolres Gresik

Kapolda Surati Kapolres Gresik

Posted by Media Bawean on Senin, 24 November 2008

Media Bawean, 24 November 2008
Sumber : Surabaya Pagi

Perintahkan Seriusi Usut Dugaan Korupsi Lapter Bawean
GRESIK- Kasus dugaan korupsi Lapangan Terbang (Lapter) Perintis Bawean ini ternyata menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja. Ini terlihat dari surat Kapolda yang ditujukan ke Polres Gresik, yang memerintahkan agar kasus tersebut diseriusi.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (23/11), mengatakan, pihaknya inten melakukan pendalaman kasus Lapter ini setelah ada perintah Kapolda Jatim No.B/4123/VIII/2008 tertanggal 4 Agustus 2008. Isinya di antaranya minta agar dilakukan pengusutan.

"Kami dalam perkara Lapter menindaklanjuti perintah Kapolda. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan, sehingga pejabat yang kami periksa masih masuk katagori memberikan keterangan," jelas AKP Fadli.

Saat ini, lanjutnya, penyidik sudah mengumpulkan masyarakat penerima hak ganti rugi tanaman kurang lebih 15 orang. Termasuk keluarga Kemmas Abdussukur yang memiliki 68 hektar tanah garapan dengan kepemilikian sejak tahun 1923. Bahkan 22 hektare tanah garapan yang dimiliki (hak ertfack/hak pakai) tidak mendapatkan hak ganti rugi tanaman yang taksiran nilainya hampir Rp 1 miliar.

Sejauh ini, Polres baru memeriksa tiga pejabat Pemkab Gresik. Yakni, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum, Toni Wahyu Santoso, Kabag Pemerintahan Umum (sekarang) Haris Irianto, Kabag Keuangan Hari Suryono. Kemudian, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan tambak, Danauri. Sedang Camat Tambak Sofyan, yang dianggap mengetahui aliran dana ganti rugi lahan belum dipanggil untuk dimintai keterangan ke Polres Gresik.

Salah seorang penyidik menyebutkan, pihaknya memang belum minta keterangan Camat Tambak Sofyan maupun Sekretaris Kecamatan, Joko serta staf PLKB (adik Camat Tambak) Hanifah. Rencananya, Senin (24/11) ini, mereka memenuhi panggilan. "Sedianya Kamis lalu (20/11). Mudah-mudahan hari ini hadir," ujar dia.
Dikatakan penyidik, sementara pihaknya masih menyelidiki kebenaran asal usul dana. Meski diketahui dari APBD 2006, namun saat ini masih simpang siur. Dua belah pihak, Pemkab Gresik maupun mantan Kades Tanjung Ori, Danauri, sama-sama mengklaim dana yang dicairkan tidak sebesar Rp 500 juta, tetapi juga tidak mencapai Rp 550 Juta. "Ini simpang siur," kata penyidik.
Mantan Kepala Desa Tanjung Ori KecamatanT, Danauri saat dihubungi Surabaya Pagi enggan menjelaskan kemana aliran dana tersebut. Pihaknya justru menyarankan agar wartawan konfirmasi kepada Kabag Humas Pemkab Gresik. "Silakan ke Kabag Humas Pemkab saja, kami takut salah omong lagi," ujarnya singkat.

Keterangan yang dihimpun Surabaya Pagi menyebutkan dana yang telah diberikan untuk ganti rugi tanaman garapan dalam sengketa proyek Lapter Bawean mencapai Rp 561 juta. Bahkan sesuai keterangan Sekcam Tambak, Joko yang dikuatkan mantan Kades Tanjung Ori, Danuari, uang ganti rugi tersebut yang ditandatanggani langsung oleh Camat Tambak, Sofyan sendiri sebenarnya Rp 550 juta. Bukan Rp 561 juta. Sehingga, ada selisih Rp 11 juta.

‘’Untuk itu, kami akan terus menelusuri anggaran yang dikeluarkan. Namun penyidik menemukan titik terang dalam penanganan kasus ini. Yakni pemberian ganti rugi tanpa disertai Juklak dan Juknis.

Ada Tim Pembebasan (Tim 7), tetapi tidak menerbitkan Juklak dan Juknis, bahkan tidak ada sosialisasi ke masyarakat,’’ ungkap penyidik ini yang enggan disebut namanya.

Kanit II Polres Gresik, Aiptu Arif saat mendapingi Kasat Reskrim mengatakan, sepertinya pejabat tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten tidak memahami Perbub 39/2003. Padahal SK Penetapan tim pembebasan ganti rugi sudah dibuat oleh bupati. n kum

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean