Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Perdes Desa Sawahmulya Tentang Hewan Ternak

Perdes Desa Sawahmulya Tentang Hewan Ternak

Posted by Media Bawean on Kamis, 06 November 2008

Media Bawean, 6 November 2008

Alasan Sekcam Sangkapura, "Takut kambing masuk kantor kecamatan Sangkapura" ternyata dimentahkan dengan Peraturan Desa Sawahmulya Nomor 04 Tahun 2008 tentang larangan melepas dan menambat ternak peliharaan di tempat umum.

Menurut Hasan Ansari, Kepala Desa Sawahmulya saat ditemui Media Bawean dirumahnya (6/11), mengatakan, "Perdes tersebut sangat efektif dan bermanfaat bagi warga di desa kami," katanya.

"Membuat Perdes membutuhkan waktu lama, setelah diberlakukan sudah jarang ada hewan ternak yang berkeliaran di desa Sawahmulya. Bila ada berkeliaran maka warga akan menangkapnya beramai-ramai," ujarnya Kepdes Sawahmulya.

Pasal 1 ayat 9
Tempat umum adalah tempat-tempat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum yang meliputi : taman, alon-alon, lapangan, kuburan, halaman perkantoran dan sekolah, jalan maupun ruang terbuka untuk umum.

Pasal 2 ayat 1
Setiap orang atau warga masyarakat pemilik ternak peliharaan berupa sapi, kerbau, kuda dan kambing atau yang disebut dengan nama lain dilarang melepaskan atau membiarkan ternak peliharaannya berkeliaran dipemukiman penduduk dan tempat umum di desa Sawahmulya kota Sangkapura.

Pasal 2 ayat 2Setiap orang atau warga masyarakat pemilik ternak peliharaan berupa sapi, kerbau, kuda dan kambing atau yang disebut dengan nama lain dilarang menambatkan ternak peliharaannya berkeliaran dipemukiman penduduk dan tempat umum di desa Sawahmulya kota Sangkapura.
Alasan Sekcam Sangkapura bila dihubungkan dengan Perdes tersebut sangat kontradiksi, yang mana lokasi kantor Kecamatan Sangkapura terletak di desa Sawahmulya.(bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean