Media Bawean, 24 Desember 2008
Sumber : SINDO
GRESIK(SINDO) – Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan yang dialami Adi Wijaya, 22, warga Tanjungori, Tambak, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik kemarin. Penyidik Polsek Tambak juga mengirim barang bukti dan tersangka.
Pelimpahan ini sekaligus menepis keraguan keluarga korban yang menduga kasus itu dipetieskan polisi. Kapolsek Tambak AKP Deddy Iskandar menyatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah memperlambat penyelesaian kasus yang melibatkan Hariyadi dkk, termasuk anak Camat Tambak, Bawean.
”Kami tegaskan, sejak awal kami tidak pilih kasih, walau anak Camat Tambak tersangkanya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Driyorejo. Sebelumnya, ratusan warga Tanjung Ori bahkan sempat unjuk rasa ketika Dido yang anak pejabat kecamatan tidak ditahan bersama Hariyadi alias Awan, tersangka utama pengeroyokan. (ashadi ik)
Sumber : SINDO
GRESIK(SINDO) – Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan yang dialami Adi Wijaya, 22, warga Tanjungori, Tambak, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik kemarin. Penyidik Polsek Tambak juga mengirim barang bukti dan tersangka.
Pelimpahan ini sekaligus menepis keraguan keluarga korban yang menduga kasus itu dipetieskan polisi. Kapolsek Tambak AKP Deddy Iskandar menyatakan, sejak awal pihaknya tidak pernah memperlambat penyelesaian kasus yang melibatkan Hariyadi dkk, termasuk anak Camat Tambak, Bawean.
”Kami tegaskan, sejak awal kami tidak pilih kasih, walau anak Camat Tambak tersangkanya,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Driyorejo. Sebelumnya, ratusan warga Tanjung Ori bahkan sempat unjuk rasa ketika Dido yang anak pejabat kecamatan tidak ditahan bersama Hariyadi alias Awan, tersangka utama pengeroyokan. (ashadi ik)
Posting Komentar