Media Bawean, 3 December 2008
Sumber : Surabaya Pagi
Gresik–Sidang dugaan korupsi reklamasi Bawean Rp 1,2 Miliar di Pengadilan Negeri Gresik ditunda hingga lima kali membuat masyarakat Gresik dan LSM curiga ada nuansa rekayasa dan konspirasi kental yang melibatkan oknum pejabat di Gresik.
Tiap kali akan sidang selalu tertunda, halk ini membuat geram Direktur LSM EPW Sulur yang jauh-juah dari Bawean dating ke Gresik ingin melihat sidang ini. “ Majelis hakim yang diketuai Edi Kirbiantoro sakit,”terangnya sewot.
Masih kata Sulur, tertundanya sidang hingga lima kali sepertinya dibuat-buat. Mereka selalu beralasan ada acara sertijab kepala PN, sertijab Kajari hingga JPU sedang melakukan Rentut ke Kejati. “Pokoknya setiap sidang dugaan korupsi bawean, majelis hakim terutama ketuanya Edi Kirbiantoro selalu beralasan,"geramnya.
Padahal sidang yang rencananya dilakukan Selasa (2/12) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Soemarsono Kepala Dinas LHPE, sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Zaenal Arifin (mantan Kasubdin Pertambangan Umum dan Kelistrikan Dinas LHPE), Direktur CV Serba Usaha, H.Buang Idang Guntur dan Direktur CV. Daun jaya Hisyabuddin. "Kita dalam sidang besok (hari ini, red) akan membacakan tuntutan 2 orang terdakwa Yakni Soemarsono dan Kuntjarini, sedangkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi reklamasi bawean, yakni ; Hisyabuddin, H. Buang Idang Guntur dan Zainal Arifin kita hadirkan sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa didengar keteranggannya atas keterlibatannya", terang Lilik Indahwati salah satu JPU. Kum
Sumber : Surabaya Pagi
Gresik–Sidang dugaan korupsi reklamasi Bawean Rp 1,2 Miliar di Pengadilan Negeri Gresik ditunda hingga lima kali membuat masyarakat Gresik dan LSM curiga ada nuansa rekayasa dan konspirasi kental yang melibatkan oknum pejabat di Gresik.
Tiap kali akan sidang selalu tertunda, halk ini membuat geram Direktur LSM EPW Sulur yang jauh-juah dari Bawean dating ke Gresik ingin melihat sidang ini. “ Majelis hakim yang diketuai Edi Kirbiantoro sakit,”terangnya sewot.
Masih kata Sulur, tertundanya sidang hingga lima kali sepertinya dibuat-buat. Mereka selalu beralasan ada acara sertijab kepala PN, sertijab Kajari hingga JPU sedang melakukan Rentut ke Kejati. “Pokoknya setiap sidang dugaan korupsi bawean, majelis hakim terutama ketuanya Edi Kirbiantoro selalu beralasan,"geramnya.
Padahal sidang yang rencananya dilakukan Selasa (2/12) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Soemarsono Kepala Dinas LHPE, sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Zaenal Arifin (mantan Kasubdin Pertambangan Umum dan Kelistrikan Dinas LHPE), Direktur CV Serba Usaha, H.Buang Idang Guntur dan Direktur CV. Daun jaya Hisyabuddin. "Kita dalam sidang besok (hari ini, red) akan membacakan tuntutan 2 orang terdakwa Yakni Soemarsono dan Kuntjarini, sedangkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi reklamasi bawean, yakni ; Hisyabuddin, H. Buang Idang Guntur dan Zainal Arifin kita hadirkan sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa didengar keteranggannya atas keterlibatannya", terang Lilik Indahwati salah satu JPU. Kum
Posting Komentar