Media Bawean, 29 Desember 2008
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Ditengarai menimbun solar, Muhammad Hafid ditangkap polisi Sabtu (27/12). Dari tangan pria 32 tahun itu, polisi mengamankan 6.000 liter solar. Warga Desa Petekan, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, itu kini mendekam di Polsek Sangkapura untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Hafid dilakukan anak buah AKP Zamzani ketika sedang melakukan patroli di Dermaga Sangkapura sekitar pukul 07.00. Saat itu polisi melihat sebuah tugboat sedang "kencing" solar. Ribuan liter solar tersebut ditampung dalam 10 drum, kemudian dibawa dengan perahu milik nelayan setempat.
Selanjutnya, solar diangkut mobil pikap. "Ketika solar tersebut diangkut pikap, kami hentikan," kata Kapolsek Sangkapura AKP Zamzani kemarin (28/12).
Dalam pemeriksaan terungkap, sebelumnya ada 20 drum, masing-masing berisi 200 liter, telah disimpan di rumah Hafid di Desa Petekan, Kecamatan Sangkapura.
"Setelah kami menanyakan izin penyimpanan, tersangka mengaku tidak memiliki. Akhirnya, kami sita 20 drum itu. Dengan demikian, barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 drum," jelas mantan Kapolsek Ujungpangkah tersebut.
Dalam pemeriksaan, Hafid mengakui membeli solar dari tugboat seharga Rp 750 ribu per drum berisi 200 liter. Itu berarti Rp 3.750 per liter. Hafid menjual eceran kepada masyarakat seharga Rp 7.500 per liter sehingga dia memperoleh keuntungan Rp 3.750 per liter. "Untuk 30 drum solar, saya membayar Rp 22,5 juta," ujar Hafid kepada penyidik. Hafid dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22/2001 tentang Migas. (yad/ib)
Penangkapan terhadap Hafid dilakukan anak buah AKP Zamzani ketika sedang melakukan patroli di Dermaga Sangkapura sekitar pukul 07.00. Saat itu polisi melihat sebuah tugboat sedang "kencing" solar. Ribuan liter solar tersebut ditampung dalam 10 drum, kemudian dibawa dengan perahu milik nelayan setempat.
Selanjutnya, solar diangkut mobil pikap. "Ketika solar tersebut diangkut pikap, kami hentikan," kata Kapolsek Sangkapura AKP Zamzani kemarin (28/12).
Dalam pemeriksaan terungkap, sebelumnya ada 20 drum, masing-masing berisi 200 liter, telah disimpan di rumah Hafid di Desa Petekan, Kecamatan Sangkapura.
"Setelah kami menanyakan izin penyimpanan, tersangka mengaku tidak memiliki. Akhirnya, kami sita 20 drum itu. Dengan demikian, barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 drum," jelas mantan Kapolsek Ujungpangkah tersebut.
Dalam pemeriksaan, Hafid mengakui membeli solar dari tugboat seharga Rp 750 ribu per drum berisi 200 liter. Itu berarti Rp 3.750 per liter. Hafid menjual eceran kepada masyarakat seharga Rp 7.500 per liter sehingga dia memperoleh keuntungan Rp 3.750 per liter. "Untuk 30 drum solar, saya membayar Rp 22,5 juta," ujar Hafid kepada penyidik. Hafid dijerat pasal 53 UU RI Nomor 22/2001 tentang Migas. (yad/ib)
Posting Komentar