Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ancam Laporkan ke KY

Ancam Laporkan ke KY

Posted by Media Bawean on Sabtu, 31 Januari 2009

Media Bawean, 31 Januari 2009

Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Jazuni, kuasa hukum korban pengeroyokan disertai penganiayaan di Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik, mengancam melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik ke Komisi Yudisial. Sebab, pengacara dari kantor advokat Dr Jazuni SH MH & Patners itu menemukan sejumlah kejanggalan dalam sidang kasus tersebut kemarin (30/1).

Misalnya, dalam sidang yang melibatkan delapan terdakwa (empat dewasa dan empat anak) itu, berkas perkara antara terdakwa dewasa dan anak dijadikan satu. Yakni, bernomor 02/Pid.B/2009/PN.Gs. "Mestinya, sidang perkara ini di-split menjadi dua berkas. Karena ada terdakwa dewasa dan anak," kata Jazuni.

Berikutnya, hakim yang menyidangkan perkara itu bukan hakim tunggal untuk terdakwa anak-anak. "Faktanya, berbentuk majelis hakim. Terdiri atas tiga orang hakim," ungkap Jazuni di Kantor DPC Partai Demokrat, Jl Raya Romoo, Kecamatan Manyar, kemarin (30/1).

Kejanggalan lainnya, majelis yang menyidangkan perkara itu mengenakan toga. "Seharusnya, majelis yang menyidangkan tanpa menggunakan atribut," tambahnya. Kejanggalan terakhir, sidang perkara kasus yang melibatkan Hariyadi alias Iwan dan Ahmad Riky alias Riky beserta kawan-kawan digelar pada Jumat.

Humas PN Gresik Akhmad Jaini membantah semua tudingan Jazuni itu. Jaini, salah seorang hakim yang menyidangkan perkara tersebut, mengatakan ada dua berkas perkara, yakni bernomor 01/Pid.B/2009/PN.Gs untuk terdakwa anak dan 02/Pid.B/2009/PN.Gs bagi terdakwa dewasa.

Soal pelaksanaan sidang pada hari Jumat, dia menjelaskan bahwa itu disebabkan adanya permohonan kedua belah pihak untuk mempercepat sidang.(yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean