Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Dekatagung Somasi Sebesar 1 Miliyar

Kades Dekatagung Somasi Sebesar 1 Miliyar

Posted by Media Bawean on Minggu, 11 Januari 2009

Media Bawean, 11 Januari 2009

Kondisi perkembangan di desa Dekatagung terkini, sesuai surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Bawean (LKBH) Nomor 01/LKBH/I/2009 tertanggal 6 Januari 2009, mengeluarkan SOMASI yang ditandatangani oleh Mustain,SH, H.Pri Efendi,SH, Taufiq,SH, Abdul Latib,SH, Muhammad Yusuf,SH. kepada pihak-pihak yang melakukan demontrasi kemarin di Kantor Kecamatan Sangkapura (16/12).

Somasi sebagai berikut, 1. Bahwa sauadara pada tanggal 16 Desember 2008 telah melakukan Sow Of Voice/Unjuk kekuatan dalam bentuk demontrasi dengan cara melakukan konvoi, mengumpulkan massa, dengan maksud dan tujuan menghasud dan intimidasi klien kami (Zuhri,SH. dkk) dan jelas yang dilakukan oleh Saudara sangat merugikan klien kami.

2. Bahwa dari hasil investigasi yang kami lakukan setidak-tidaknya untuk sementara ini, apa yang Saudara lakukkan ada indikasi pemutarbalikan fakta, bahkan berujung pada pembuatan fitnah yang menyeberkan kabar bohong, bahkan dialog secara terbuka yang Saudara lakukan di kantor Kecamatan Sangkapura Kebupaten Gresik banyak fakta dan data yang tidak sesuai dengan apa yang Saudara kemukakan, sehingga klien kami merasa seangat dirugikan dan dicemaskan nama baiknya.

3. Bahwa akibat dari tindakan dan prilaku yang Saudara lakukan kami telah menyiapkan data-data akurat dan bukti-bukti valid untuk melukan proses lebih lanjut dan sekaligus akan memukul balik untuk melakukan penuntutan hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana.

4. Bahwa akibat dari kesegejaan/kelalaian yang Saudara lakukan, sehingga menimbulkan kerugian yang diderita pihak lain (Zuhri, Sh. dkk) dan jelas-jelas ini merupakan tindakan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum).

Saran kami sebaiknya Saudara melakukan :
a. Permintaan maaf kepada klien kami dengan cara melakukan publikasi baik melalui selebaran maupun pengeras suara dengan cara berkeliling sebagaimana rute yang Saudara lakukan pada saat melakukan demonstrasi.

b. Permintaan maaf secara tertulis kepada instansi atau lembaga terkait yang ada di wilayah Kecamatan Sangkapura yang telah terusik dengan adanya demontrasi yang Saudara lakukan.

c. Permintaan maaf dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sampai dengan tanggal 16 januari 2009 ada apabila tidak memenuhi teguran ini sepenuhnya maka kami akan mengambil segala tindakan yang perlu dan patut menurut hukum dan segala akibat perbuatan harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.

d. Membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) kepada klien kami yang harus dibayar secara tunai dan langsung.

5. Berdasarkan hal-hal diatas kami peringatkan keras kepada Saudara untuk tidak mempermainkan klien kami, dan apanila saudara tidak mengindahkan teguran ini, berarti Saudara siap tidak mencoba-coba untuk bermain di air keruh dengan cara membalikkan fakta apabila mau lari tanggungjawab serta bertindak diluar hukum, dan kita buktikan nanti.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean