Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Putusan Kasus Reklamasi Ditunda

Putusan Kasus Reklamasi Ditunda

Posted by Media Bawean on Rabu, 21 Januari 2009

Media Bawean, 21 Januari 2009

Sumber : SINDO
GRESIK (SINDO) – Putusan dua dari lima pelaku dugaan korupsi reklamasi Pantai Bawean ditunda awal Februari 2009. Majelis hakim beralasan, pembacaan putusan akan dibarengkan dengan kelima terdakwa perkara korupsi senilai Rp1,2 miliar itu.

Penundaan itu disampaikan Ketua majelis hakim Eddy Kir Byantoro saat agenda sidang terdakwa Kadis LHPE Soemarsono kemarin. Menurut Eddy Kir Byantoro, sidang kelima terdakwa berlainan. Kemarin rencana putusan bagi terdakwa Soemarsono dan Siti Kuntjarni (mantan TU Dinas LHPE). Padahal di saat yang bersamaan,dua kontraktor, Guntur Idang Buang dan Sihabuddin, memasuki pembelaan serta terdakwa Zainal Arifin masih sidang kesaksian.

”Kami berharap sidang putusan dapat digelar secara bersama- sama.Kami merencanakan akan digelar pada 2 Februari nanti,” katanya menawarkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Wido Utomo serta dua penasihat hukum terdakwa, Darmadi SH dan Suyanto SH. Tawaran itu disetujui Wido Utomo maupun dua penasihat terdakwa, Darmadi dan Suyanto. ”Kami tidak keberatan,” jawab Suyanto.Mendapati jawaban tersebut, majelis yang beranggotakan Muhammad Hasyim dan Joedi Prajitno langsung mengetuk sidang untuk ditunda sesuai dengan kesepakatan.

Praktis,sidang putusan Siti Kuntjarni pun ditunda. Bahkan, sidang dilanjutkan untuk materi pembelaan Sihabuddin dan Idang Buang Guntur atas tuntutan JPU yaitu; Idang Buang dituntut 1,5 tahun dan 1 tahun. Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Zainal Arifin Sekadar mengingatkan, sidang kelima terdakwa memasuki tahap akhir. Empat dari lima terdakwa proyek yang merugikan negara Rp361.483.795 itu sudah dituntut.

Soemarsono dituntut JPU 1,5 tahun penjara, Siti Kuntjarni dengan 1 tahun penjara. Kemudian, Buang Idang Guntur dituntut 1,5 tahun penjara dan H Sihabudin dituntut 1 tahun penjara. Keempatnya dinilai melanggar UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 ten-tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, senilai Rp1,2 miliar.

Dengan demikian, hanya Zainal Arifin yang belum dituntut karena ada kesalahan ketik di berkas dakwaan hingga saat putusan sela dibebaskan dari tuntutan hukum. ”Kami berharap kelima terdakwa dapat diputus secara bersama. Sebab, perkaranya juga sama,” ujar Eddy Kir Biyantoro. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean