Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tersangka Korupsi Reklame Dituntut 1,2 Tahun

Tersangka Korupsi Reklame Dituntut 1,2 Tahun

Posted by Media Bawean on Rabu, 07 Januari 2009

Media Bawean, 7 Januari 2009

Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK – Dua tersangka yang juga kontraktor asal Bawean, H. Buang Idang Guntur dan H. Sihabuddin, dituntut 1,5 dan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, Selasa (6/01) di Pengadilan Negeri Gresik.


JPU menyatakan keduanya bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean.

Di samping pidana badan, Buang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diminta untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk Sihabuddin, JPU juga mewajibkannya untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider masing-masing tiga bulan kurungan. Keduanya juga dibebani biaya perkara masing Rp 5.000.

Dalam tuntutannya, JPU Wido Utomo SH dan Rimin SH, menjelaskan, selama dalam persidangan keduanya telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Akibat perbuatan mereka, menurut JPU, negara dalam hal ini Pemkab Gresik telah merugi hingga Rp 361.483.795. Keduanya dinilai telah melanggar UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Edi Kyr Biantoro SH, dan dua anggotanya, Moch. Hasyim SH dan Joedi Prajitno SH, memberi kesempatan dua pekan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi (pembelaan).

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa H. Buang, Prihatin Effendi SH, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan bersalah untuk kliennya. "Bagaimana pun saya menganggap tuntutan jaksa tidak adil, karena klien saya hanyalah korban konspirasi politik," cetusnya tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

Senada diungkapkan H. Buang, tuntutan itu berlebihan dan tidak adil bagi saya. "Biarlah, itu hak jaksa. Saya pasrah saja, mudah-mudahan majelis hakim berpendapat lain," ujarnya sambil berlalu meninggalkan PN Gresik.

Seperti sudah diberitakan, kasus yang menjadi perhatian publik Gresik, ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pulau Bawean melaporkan ketidakberesan pada proyek reklamasi Pantai Sangkapura ke aparat penegak hukum.

Proyek senilai Rp 2,1 miliar itu, menurut laporan, telah diduga menyimpang dari bestek, karena sebagian anggaran proyek telah dijadikan ajang bancakan, termasuk mengalir ke pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dan para politisi di Gresik.

Sejak awal, proyek itu sudah bermasalah, karena metode pengerjaannya dilakukan secara penunjukan langsung (PL), yang secara jelas menabrak Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ditunjuknya pengusaha asal Bawean, H. Buang Idang Guntur, untuk mengerjakan proyek tersebut, semata-mata karena "permainan" para petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik yang saat itu lagi mempunyai "power" terhadap kekuasaan.

Akibat konspirasi itu, kemudian tiga pejabat penting di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan Energi (LHPE) Gresik ikut terseret menjadi tersangka. Belakangan di persidangan, Kepala Dinas LHPE, Sumarsono, juga sudah dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus ini. Sedang mantan anak buah Sumarsono, Siti Kuntjarni yang saat itu menjadi Kabag Tata Usaha, dituntut pidana penjara 1 tahun. Sementara pimpinan proyek yang juga sebagai Kasubdin Pertambangan Umum dan Ketenagalistrikan pada Dinas LHPE, Zainal Arifin, masih menunggu jadual tuntutan, karena hingga sidang kemarin masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi mahkota. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean