Media Bawean, 28 Februari 2009
Saat kami berkunjung kerumah teman di Tambak (28/2), mereka langsung berkata, "Haram mendukung Caleg yang bermain dengan uang untuk mendapatkan dukungan atau suara," katanya.
Kenapa haram, kataku. Teman menjawab, "Dengan bermain uang mereka bisa disamakan dengan berjudi atau mengundi nasibnya sebagai calon wakil rakyat,"ujarnya.
"Halal memilih Caleg yang tidak bermain dengan uang. Tapi kondisi di Bawean, sulit bagi Caleg tidak bermain dengan uang untuk jadi. Maka untuk Caleg tidak beruang bersiap-siaplah kalah dalam pertandingan ,"jelasnya.
Perkataan teman sangat menarik, selama ini kami hanya mengetahui bahwa money politik adalah termasuk pelanggaran hukum. Lalu bagaimana menurut tinjauan agama, adakah fatwa para ulama yang mengharamkan money politik? Apakah seorang caleg bila berkunjung kerumah kyai atau lainnya, bersalaman dengan amplop berisi uang termasuk kategori money politik? (bst)
Kenapa haram, kataku. Teman menjawab, "Dengan bermain uang mereka bisa disamakan dengan berjudi atau mengundi nasibnya sebagai calon wakil rakyat,"ujarnya.
"Halal memilih Caleg yang tidak bermain dengan uang. Tapi kondisi di Bawean, sulit bagi Caleg tidak bermain dengan uang untuk jadi. Maka untuk Caleg tidak beruang bersiap-siaplah kalah dalam pertandingan ,"jelasnya.
Perkataan teman sangat menarik, selama ini kami hanya mengetahui bahwa money politik adalah termasuk pelanggaran hukum. Lalu bagaimana menurut tinjauan agama, adakah fatwa para ulama yang mengharamkan money politik? Apakah seorang caleg bila berkunjung kerumah kyai atau lainnya, bersalaman dengan amplop berisi uang termasuk kategori money politik? (bst)
Posting Komentar