Media Bawean, 28 Maret 2009
Berdasarkan pasal 15 dan 87 UU Perlidungan Anak, jelas dinyatakan pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak seratus juta.
Menurut Panwascam Sangkapura, Muhlis mengatakan, "Hadirnya anak-anak berseragam madrasah bukan termasuk pelanggaran,", katanya.
Setelah tunjukkan gambar anak bersongkok merah didepan panggung saat Ketua Dewan Syuro Dr. KH. Robbach Ma’sum, Drs, MM. berorasi, beliau diam. (bst)
Setelah tunjukkan gambar anak bersongkok merah didepan panggung saat Ketua Dewan Syuro Dr. KH. Robbach Ma’sum, Drs, MM. berorasi, beliau diam. (bst)
Posting Komentar