Media Bawean, 24 Maret 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK—Bupati Gresik, Robbach Ma’sum memerintahkan PNS dan perangkat pemerintahan desa berskikap netral dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2009 tertanggal 16 Maret 2009 yang ditindaklanjuti Sekda Gresik dengan menerbitkan surat Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009.
Inti Instruksi Bupati dan Surat Sekda tersebut adalah melarang PNS, aparat pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Gresik menjadi anggota dan atau pengurus partai dan wajib bersikap netral. Kendati demikian, Robbach yang juga Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Gresik itu mengharuskan para PNS dan aparat pemerintahan desa menggunakan hak pilihnya. “PNS dan aparat pemerintahan desa juga wajib menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing,” kata Robbach.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Hari Syawaludin, mengatakan, Instruksi Bupati dan Surat Sekda Gresik tersebut telah dikirim ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gresik. Ia berharap seluruh PNS dan aparat pemerintahan desa mematuhi instruksi tersebut. “Karena itu, PNS di lingkungan Pemkab Gresik dilarang mengikuti kampanye pemilu,” tandas mantan Camat Manyar ini, kemarin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kuwadijo, mengatakan, partisipasi aktif PNS dibatasi dalam hak pilihnya dan wajib menjaga netralitasnya sehingga dilarang ikut sebagai peserta aktif parpol atau ikut kampanye pemilu.
Aturan mengenai netralitas PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 dan berbagai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. “Jika seorang PNS terbukti menjadi partisipan aktif dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye rapat terbuka yang digelar pada 16 Maret-5 April, maka PNS yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS,” tegas Kuwadijo. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK—Bupati Gresik, Robbach Ma’sum memerintahkan PNS dan perangkat pemerintahan desa berskikap netral dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2009 tertanggal 16 Maret 2009 yang ditindaklanjuti Sekda Gresik dengan menerbitkan surat Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009.
Inti Instruksi Bupati dan Surat Sekda tersebut adalah melarang PNS, aparat pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Gresik menjadi anggota dan atau pengurus partai dan wajib bersikap netral. Kendati demikian, Robbach yang juga Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Gresik itu mengharuskan para PNS dan aparat pemerintahan desa menggunakan hak pilihnya. “PNS dan aparat pemerintahan desa juga wajib menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing,” kata Robbach.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Hari Syawaludin, mengatakan, Instruksi Bupati dan Surat Sekda Gresik tersebut telah dikirim ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Gresik. Ia berharap seluruh PNS dan aparat pemerintahan desa mematuhi instruksi tersebut. “Karena itu, PNS di lingkungan Pemkab Gresik dilarang mengikuti kampanye pemilu,” tandas mantan Camat Manyar ini, kemarin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kuwadijo, mengatakan, partisipasi aktif PNS dibatasi dalam hak pilihnya dan wajib menjaga netralitasnya sehingga dilarang ikut sebagai peserta aktif parpol atau ikut kampanye pemilu.
Aturan mengenai netralitas PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 dan berbagai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. “Jika seorang PNS terbukti menjadi partisipan aktif dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye rapat terbuka yang digelar pada 16 Maret-5 April, maka PNS yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS,” tegas Kuwadijo. (dik)
Posting Komentar