Media Bawean, 19 Maret 2009
Pelajaran buat pencuri kayu di Pulau Bawean, bahwa resiko buat pencuri kayu diancam hukuman 10 tahun. Sebagaimana kasus pencurian kayu di Pudakittimur yang dilakukan oleh Jumahat dan Esfi.
Jumahat dan Esfi hari ini(19/3) tiba di Gresik dan langsung diserahkan ke Kejari Gresik.Menurut Kanit Polsek Sangkapura, M. Iksan , menyatakan, "Jumahat dan Esfi dikena pasal78 (5) UU No.41 Tahun 1999 Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Kasus ini merupakan kenang-kenangan M. Iksan selaku Kanit Polsek Sangkapura. Beliau akan menempati posisi baru di Polres Gresik. (bst)
Posting Komentar