Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » PNS Di Bawean Rawan Terlibat Politik Praktis

PNS Di Bawean Rawan Terlibat Politik Praktis

Posted by Media Bawean on Minggu, 15 Maret 2009

Media Bawean, 15 Maret 2009


Pasal 273 junto Pasal 84 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, yakni turut serta dalam kampanye, padahal PNS, anggota TNI, dan Polri dilarang mengikuti kampanye partai politik.

Di Pulau Bawean rawan PNS terlibat sebagai tim sukses untuk memenangkan salah satu Caleg dari 36 Caleg DPRD Gresik Dapil VII, DPRD Jawa Timur, DPR RI dan DPD. Keterlibatan PNS sebagai tim sukses sudah berani terbuka untuk mengajak warga mendukung salah satu Caleg, ada yang merasa hubungan sanak saudara dan ada kepentingan mendapatkan uang dari Caleg bersangkutan.

Pernah suatu saat Media Bawean berkunjung ke rumah kepala desa di Sangkapura, selang beberapa menit kemudian datang seorang caleg dengan didampingi saudaranya yang berstatusnya sebagai pegawai negeri. Mereka (PNS : Red.) dengan gagah dan beraninya mengajak kepada Kades untuk mendukung Caleg notabene saudaranya.

Dalam keterlibatan PNS dalam berpolitik, seyogyanya Panwas di kecamatan Sangkapura dan kecamatan Tambak (Dapil VII) untuk menindak tegas, seperti yang dilakukan oleh Panwaslu di Mataram
Guru SMP Negeri 1 Mataram, Ahmad Fahrurazi (43), divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram, Jumat (13/3).

Media Bawean menghubungi Ketua Panwascam Sangkapura (15/3), Muhlis ternyata sedang mengikuti Raker di Gresik. Kemudian Media Bawean hubungi via sms, berbunyi : Bagaimana sikap Bapak selaku Panwas terhadap PNS yang terlibat dalam tim sukses Caleg di Kecamatan Sangkapura?

Ketua Panwascam Sangkapura menjawab sms sebagai berikut : Saya masih Raker Panwas se-Gresik, materinya termasuk itu. Silahkan anda lapor dan disaksikan oleh dua orang saksi. Uraikan dengan jelas termasuk identitas terlapor.

Kepala UPTD Kependidikan Sangkapura, Abdul Aziz, S.Pd. MM. saat ditanya soal tindakan terhadap PNS yang terlibat politik praktis, mengatakan, "Kami sudah seringkali memberikan peringatan bahwa kita sebagai PNS dilarang terlibat dalam politik. Bila menemukan indikasi keterlibatan PNS di UPTD Kependidikan Sangkapura silahkan laporkan kepada kami," katanya. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean