Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » 'Dukun Sesat' Huni Terali Besi

'Dukun Sesat' Huni Terali Besi

Posted by Media Bawean on Selasa, 10 Maret 2009

Media Bawean, 10 Maret 2009

Sumber : Duta Masyarakat

Kendati sudah diusir dari 'Pulau Putri' Bawean, perjalanan Ayatullah Ahmad Ali Akbar, yang dicap sebagai dukun sesat, belumlah berakhir. Sosok yang akrab disapa Gus Ali Akbar itu kini justru dijebloskan ke tahanan Polres Gresik.

Polisi menangkap lelaki berambut gondrong yang mengaku berasal dari Desa Kraton, Kecamatan Suranenggal, Kabupaten Cirebon, ini karena diduga telah melakukan pemalsuan identitas.

Gus Ali Akbar pernah membuka praktik pengobatan di Tambak dan Sangkapura, Bawean. Terungkapnya dugaan pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) bermula saat Gus Ali Akbar membuka praktik pengobatan di Desa Daun, Sangkapura.

Saat itu, karena praktik pengobatannya disertai ajaran sesat yang menghina umat Islam, warga bersama MUI setempat memutuskan mengusir Gus Ali Akbar. Tak mau diusir, sang dukun ini pun meminta tolong kepada Burhan (37), warga Probolinggo untuk membuat KTP guna memperjeles identitasnya.

Dalam proses pembuatannya, tersangka mengirimkan dua alamat yakni di Desa Kraton, Kecamatan Suranenggal, Kabupaten Cirebon dan Dusun Krajan No 66, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kesepuhan, Kabupaten Cirebon. Tapi setelah di-crosscheck petugas, ternyata alamat yang dimaksud tidak ada.

"Memang kalau kelurahannya ada, tapi Kecamatan Kesepuhan itu tidak ada. Bahkan camat yang menandantangani juga fiktif alis direkayasa," ujar Kanit Polsek Sangkapura, M. Iksan yang melakukan penyidikan langsung ke Cirebon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto, Senin (9/3) membenarkan pihaknya telah mengamankan Ayatullah Ahmad Ali Akbar atas kasus pemalsuan identitas.

"Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat pasal 263 jo 266 KUHP tentang pemalsuan dan menyuruh menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Terpisah, Kuasa hukum Gus Ali Akbar, Irfan Choirie Senin kemarin mengatakan, kliennya tidak pernah berniat membuat KTP palsu. Sebab, saat meminta tolong dibuatkan KTP yang sesuangguhnya alais tidak palsu, kliennya juga telah membayar uang sebesar Rp 3 juta. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Gresik.

"Yang jelas, klien saya justru menjadi korban pemalsuan KTP. Selain itu, klien saya juga berhak hidup di Bawean, seperti warga Bawean yang juga bisa tinggal di mana-mana," tegas Irfan yang juga adik kandung anggota DPR RI Effendi Choirie ini. (dik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean