Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Mu'jizad Tak Pernah Berniat KaburSyarif Musa Batal Diperiksa

Mu'jizad Tak Pernah Berniat KaburSyarif Musa Batal Diperiksa

Posted by Media Bawean on Sabtu, 25 April 2009

Media Bawean, 25 April 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Kades Sangkapura Mu'jizad merasa dikelabui Panwascam Sangkapura. Sebab, saat itu panwascam mengatakan kepada dirinya bahwa surat yang diedarkannya ke warga Dusun Tanjung Kima tersebut telah kedaluwarsa dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian hanya bersifat formalitas.

Hal itu disampaikan Mu'jizad kepada Jawa Pos sebelum dirinya dipindahkan ke kejaksaan kemarin (24/4). Mu'jizad kembali menegaskan bahwa dirinya saat itu berusaha mengonfirmasi pihak Panwascam Sangkapura apakah surat tersebut benar-benar lewat masa tenggat. "Mereka bilang ke saya kalau sudah kedaluwarsa. Nanti polisi yang menyidik juga sebatas formalitas. Tidak untuk menangkap," terangnya.

Oleh karena itu, dia memutuskan untuk meninggalkan Pulau Bawean menuju negeri jiran pada 10 April lalu. Tujuannya ialah menjenguk orang tua yang sakit.

Dia menegaskan tidak pernah berniat untuk melarikan diri dari penyelidikan kepolisian. Dia pergi ke Malaysia karena menganggap bahwa pemeriksaan hanya bersifat formalitas. Karena itu, Mu'jizad kaget setelah membaca berita melalui situs online media. "Saya baru tahu kalau menjadi DPO setelah di Malaysia," ungkapnya.

Ketua Panwascam Sangkapura Muhlis, 54, membantah pernah memberikan statemen seperti yang diucapkan Mu'jizad. Dia justru mengatakan, surat yang ditemukannya tidak kedaluwarsa karena ditemukan pada 6 April. "Kami tidak pernah berkata seperti itu," tegas Muhlis.

Sementara itu, berkas perkara Mu'jizad telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. Namun, hingga saat ini Mu'jizad belum berpikir untuk menggunakan jasa pengacara. "Belum ada pengacara. Mungkin tidak perlu," ucapnya.

Sementara itu, caleg PKB Syarif Musa yang disebutkan dalam surat tertanggal 3 April tersebut batal diperiksa. Sebab, kasus yang menimpa Mu'jizad adalah kasus perseorangan yang muncul akibat inisiatif pribadi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto mengatakan, Syarif tidak memiliki hubungan langsung dengan keberadaan surat tersebut. Keterangan Mu'jizad tidak mengarah pada adanya perintah dari caleg nomor urut 1 itu. "Karena ide surat tersebut murni dari inisiatif tersangka," ujar Fadli. (dim/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean