Media Bawean, 28 Mei 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK- Akhirnya, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Mu'jizad, divonis bebas dalam sidang putusan pidana pemilu tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jatim, kemarin.
Dalam amar putusan Nomor 219/Pid/2009/PT Surabaya, hasil perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatannya tidak dapat dihukum. "Karena bukan perbuatan pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala perbuatan hukum", kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Gresik, Moch Hasyim, kemarin.
Jadi statusnya bukan bebas murni tapi bebas tidak murni. Dengan begitu terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Menurut Hasyim, dalam amar putusan di PT, terdakwa dijerat pasal 81 huruf F, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ini berbeda dengan pasal yang dijerat oleh jaksa, dan Pengadilan Negeri Gresik, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 273, jonto Pasal 84 ayat 3. yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye partai politik.
Dalam amar putusannya, PT lebih mengedepankan tentang pelaksanaan kampanye oleh Kades Kumalasa yang dilakukan saat memasuki masa tenang, bukannya menitikberatkan pada statusnya sebagai kepala desa. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK- Akhirnya, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Mu'jizad, divonis bebas dalam sidang putusan pidana pemilu tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jatim, kemarin.
Dalam amar putusan Nomor 219/Pid/2009/PT Surabaya, hasil perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatannya tidak dapat dihukum. "Karena bukan perbuatan pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala perbuatan hukum", kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Gresik, Moch Hasyim, kemarin.
Jadi statusnya bukan bebas murni tapi bebas tidak murni. Dengan begitu terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Menurut Hasyim, dalam amar putusan di PT, terdakwa dijerat pasal 81 huruf F, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ini berbeda dengan pasal yang dijerat oleh jaksa, dan Pengadilan Negeri Gresik, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 273, jonto Pasal 84 ayat 3. yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye partai politik.
Dalam amar putusannya, PT lebih mengedepankan tentang pelaksanaan kampanye oleh Kades Kumalasa yang dilakukan saat memasuki masa tenang, bukannya menitikberatkan pada statusnya sebagai kepala desa. (dik)
Posting Komentar