Media Bawean, 26 Juni 2009
"Tersangka dijerat dengan KUHP pasal 287 dengan ancaman kurungan 9 Tahun,"jelas Kapolsek.
Peristiwa menimpa naas pada Bunga (nama samaran) usia 16 tahun, terjadi pada malam rabu (2/6) jam 19.00 saat pulang mengaji dari langgar di kampungnya dusun Dedawang Tambak, sampai ditengah jalan dicegat oleh ASH (45 Th.) dan langsung diperkosa. (bst)
Posting Komentar