Media Bawean, 6 Juni 2009
Sebelumnya kami berkenalan, kemudian dilanjutkan dengan mengupas persoalan perceraian di Bawean. "Perceraian di Bawean umumnya dilatarbelakangi tiga hal, yaitu suami tidak bertanggungjawab, perselingkuhan dan pertengkaran," kata M. Iqbal.
"Angka kasus di Pengadilan Agama Bawean pada bulan april sebanyak 9 kasus dan bulan mei sebanyak 17 kasus," ujar Ketua Pengadilan Agama Bawean.
"Suami tidak bertanggungjawab, umumnya sudah meninggalkan isterinya di Pulau Bawean bertahun-tahun dan tidak mencukupi seluruh kebutuhannya. Soal perselingkuhan disebabkan derasnya arus kemajuan teknologi seperti video porno. Sedangkan pertengkaran umumnya berkaitan dengan uang belanja yang tidak mencukupinya," terangnya.
Sementara hasil pantauan Media Bawean, memang akhir-akhir ini di Pulau Bawean sangat rawan perselingkuhan. Umumnya dilakukan oleh isteri yang ditinggal suaminya ke Malaysia. (bst)
Foto : PA Bawean
"Angka kasus di Pengadilan Agama Bawean pada bulan april sebanyak 9 kasus dan bulan mei sebanyak 17 kasus," ujar Ketua Pengadilan Agama Bawean.
"Suami tidak bertanggungjawab, umumnya sudah meninggalkan isterinya di Pulau Bawean bertahun-tahun dan tidak mencukupi seluruh kebutuhannya. Soal perselingkuhan disebabkan derasnya arus kemajuan teknologi seperti video porno. Sedangkan pertengkaran umumnya berkaitan dengan uang belanja yang tidak mencukupinya," terangnya.
Sementara hasil pantauan Media Bawean, memang akhir-akhir ini di Pulau Bawean sangat rawan perselingkuhan. Umumnya dilakukan oleh isteri yang ditinggal suaminya ke Malaysia. (bst)
Foto : PA Bawean
Posting Komentar