Media Bawean, 28 September 2009
Sumber : Berita Jatim
Gresik (beritajatim.com) - Dengan turunnya kasasi Mahkamah Agung, harapan Zaenal Arifin, terpidana kasus korupsi Reklamsi Bawean sebesar Rp 1,1 miliar untuk menghirup udara segar, kini hanya menjadi angan-angan.
Karena dalam salinan putusan kasasi MA, nomor 1759.K/Pid.Sus/2009 yang diterima Ketua PN Gresik, Mulyani Senin (28/9/2009) ini, terpidana dihukum 1 tahun penjara.
Selain vonis 1 tahun penjara, majelis hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko, menghukum mantan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik itu, dengan denda selama Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan penjara.
Bahkan, terpidana diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian negara Rp 10 juta dari total kerugian negara Rp 360.483.795,91. Apabila kerugian negara tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan diberikan, akan dikenakan tambahan kurungan 1 bulan penjara.
"Pembacaan putusan kasasi sebenarnya dilakukan 3 September lalu, namun karena memasuki libur Lebaran, surat itu baru kami terima hari ini," ujar Humas PN Gresik, Ahmad Zaini yang juga anggota majelis hakim.
Saat ditanya wartawan, putusan kasasi empat terdakwa lainnya diantaranya Soemarsono, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup, Siti Kuntjarni Sekretaris Inspektorat, Buang Idang Guntur Direktur CV Kebangkitan Bangsa, Sihabudin Direktur CV Daun Jaya, Zaini enggan menjawab. "Memori kasasi sudah masuk ke MA, tinggal menunggu persidangan saja," jawabnya. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Gresik (beritajatim.com) - Dengan turunnya kasasi Mahkamah Agung, harapan Zaenal Arifin, terpidana kasus korupsi Reklamsi Bawean sebesar Rp 1,1 miliar untuk menghirup udara segar, kini hanya menjadi angan-angan.
Karena dalam salinan putusan kasasi MA, nomor 1759.K/Pid.Sus/2009 yang diterima Ketua PN Gresik, Mulyani Senin (28/9/2009) ini, terpidana dihukum 1 tahun penjara.
Selain vonis 1 tahun penjara, majelis hakim MA yang diketuai Djoko Sarwoko, menghukum mantan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik itu, dengan denda selama Rp 50 juta subsider kurungan selama 2 bulan penjara.
Bahkan, terpidana diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian negara Rp 10 juta dari total kerugian negara Rp 360.483.795,91. Apabila kerugian negara tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan diberikan, akan dikenakan tambahan kurungan 1 bulan penjara.
"Pembacaan putusan kasasi sebenarnya dilakukan 3 September lalu, namun karena memasuki libur Lebaran, surat itu baru kami terima hari ini," ujar Humas PN Gresik, Ahmad Zaini yang juga anggota majelis hakim.
Saat ditanya wartawan, putusan kasasi empat terdakwa lainnya diantaranya Soemarsono, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup, Siti Kuntjarni Sekretaris Inspektorat, Buang Idang Guntur Direktur CV Kebangkitan Bangsa, Sihabudin Direktur CV Daun Jaya, Zaini enggan menjawab. "Memori kasasi sudah masuk ke MA, tinggal menunggu persidangan saja," jawabnya. [ard/kun]
Posting Komentar