Media Bawean, 29 September 2009
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Harapan Zaenal Arifin untuk mendapatkan korting masa hukuman kandas. Kemarin (28/9) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menerima salinan putusan kasasi terpidana kasus korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, itu.
Dalam salinan putusan bernomor 1759.K/Pidsus/2009 tertanggal 3 September 2009 diterima PN Gresik tersebut, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Ketua Joko Sarwoko dengan anggota Komerial Sapardjaja dan Mardi Soroindah N. menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
JPU melakukan kasasi karena tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang mengurangi masa tahanan dari dua tahun menjadi setahun. Terdakwa Zaenal mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan masa hukuman.
"Berdasar salinan putusan kasasi ini, menolak permohonan JPU dan terdakwa. Dan, menguatkan putusan PT Jatim," ujar humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Moch. Hasyim kepada wartawan kemarin. Dalam putusan kasasi tersebut, Zaenal dihukum setahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik tersebut masih dibebani membayar uang pengganti Rp 10 juta. Bila dalam sebulan tidak sanggup membayar, hukuman itu diganti penjara satu bulan.
Seperti pernah diberitakan, pada 23 April lalu, PN Gresik menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa korupsi Zaenal Arifin. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU. (yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Harapan Zaenal Arifin untuk mendapatkan korting masa hukuman kandas. Kemarin (28/9) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menerima salinan putusan kasasi terpidana kasus korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, itu.
Dalam salinan putusan bernomor 1759.K/Pidsus/2009 tertanggal 3 September 2009 diterima PN Gresik tersebut, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Ketua Joko Sarwoko dengan anggota Komerial Sapardjaja dan Mardi Soroindah N. menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
JPU melakukan kasasi karena tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang mengurangi masa tahanan dari dua tahun menjadi setahun. Terdakwa Zaenal mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan masa hukuman.
"Berdasar salinan putusan kasasi ini, menolak permohonan JPU dan terdakwa. Dan, menguatkan putusan PT Jatim," ujar humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Moch. Hasyim kepada wartawan kemarin. Dalam putusan kasasi tersebut, Zaenal dihukum setahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik tersebut masih dibebani membayar uang pengganti Rp 10 juta. Bila dalam sebulan tidak sanggup membayar, hukuman itu diganti penjara satu bulan.
Seperti pernah diberitakan, pada 23 April lalu, PN Gresik menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa korupsi Zaenal Arifin. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU. (yad/ib)
Posting Komentar