Media Bawean, 8 September 2009
Dengan dikawal Kanit dan satu anggota Polsek Sangkapura, terlihat Jumahat diatas kapal selalu lelap dengan tidurnya selama perjalanan dari Pulau Bawean ke Gresik.
Jumahat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya di atas 12 bulan. (bst)
Posting Komentar