Media Bawean, 15 September 2009
Sumber : Surabaya Post
GRESIK – Untuk pengurusan hak cipta kesenian tradisional Gresik, Dinas Pariwisata (Disparta) Kab. Gresik terbentur anggaran. Saat ini tercatat 21 kesenian khas masyarakat Gresik yang belum dipatenkan.
Kesenian itu di antaranya Hadrah Bawean, Pencak Macan, Beduk Tetet, Jaran Jinggo, dan Tari Pesisir Rancar Pertiwi. Selain itu, ada puluhan kesenian daerah lainnya yang belum bisa diurus hak ciptanya karena terlalu lokal.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparta Kab. Gresik, Nur Sukartika mengungkapkan, sebelum dipatenkan hak ciptanya, pihaknya terlebih dahulu mengusulkan kepada pemkab untuk mendata dan mendokumentasikan kesenian tradisional asli Gresik.
Namun usulan itu belum bisa terealisasi karena terbentur anggaran. “Beberapa kesenian belum bisa dipatenkan karena sifatnya masih lokal, belum menasional, seperti Tari Pendet Bali dan Reog Ponorogo. Selain itu, usulan untuk mendapatkan hak cipta sebuah tradisi kesenian daerah diperlukan adanya bukti dokumentasi, sejarah yang jelas, disertai hasil karya dari pelaku seni atau pencipta,” kata Nur Sukartika.
Dia mencontohkan, seni Hadrah Bawean dikatakan tradisi khas Gresik, namun kesenian ini juga ditemukan di daerah lain. Sementara, pematenan kesenian hanya pada seni tradisi yang memang murni dari daerah Gresik dan tidak ditemukan di daerah lain.
Diakuinya, seni tradisi di Gresik rawan diklaim pihak lain karena tidak adanya hak cipta. Maka untuk 2010 nanti, pihaknya bakal mengajukan kembali usulan untuk pematenan hak cipta kesenian Gresik. sep
Sumber : Surabaya Post
GRESIK – Untuk pengurusan hak cipta kesenian tradisional Gresik, Dinas Pariwisata (Disparta) Kab. Gresik terbentur anggaran. Saat ini tercatat 21 kesenian khas masyarakat Gresik yang belum dipatenkan.
Kesenian itu di antaranya Hadrah Bawean, Pencak Macan, Beduk Tetet, Jaran Jinggo, dan Tari Pesisir Rancar Pertiwi. Selain itu, ada puluhan kesenian daerah lainnya yang belum bisa diurus hak ciptanya karena terlalu lokal.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparta Kab. Gresik, Nur Sukartika mengungkapkan, sebelum dipatenkan hak ciptanya, pihaknya terlebih dahulu mengusulkan kepada pemkab untuk mendata dan mendokumentasikan kesenian tradisional asli Gresik.
Namun usulan itu belum bisa terealisasi karena terbentur anggaran. “Beberapa kesenian belum bisa dipatenkan karena sifatnya masih lokal, belum menasional, seperti Tari Pendet Bali dan Reog Ponorogo. Selain itu, usulan untuk mendapatkan hak cipta sebuah tradisi kesenian daerah diperlukan adanya bukti dokumentasi, sejarah yang jelas, disertai hasil karya dari pelaku seni atau pencipta,” kata Nur Sukartika.
Dia mencontohkan, seni Hadrah Bawean dikatakan tradisi khas Gresik, namun kesenian ini juga ditemukan di daerah lain. Sementara, pematenan kesenian hanya pada seni tradisi yang memang murni dari daerah Gresik dan tidak ditemukan di daerah lain.
Diakuinya, seni tradisi di Gresik rawan diklaim pihak lain karena tidak adanya hak cipta. Maka untuk 2010 nanti, pihaknya bakal mengajukan kembali usulan untuk pematenan hak cipta kesenian Gresik. sep
Posting Komentar