Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Dua Perkara Korupsi Tersendat Karena Menunggu Audit BPKP

Dua Perkara Korupsi Tersendat Karena Menunggu Audit BPKP

Posted by Media Bawean on Rabu, 28 Oktober 2009

Media Bawean, 28 Oktober 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Upaya penyidik kepolisian untuk menuntaskan dua perkara dugaan korupsi di Pulau Bawean tersendat. Hingga kemarin (27/10), penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.

Tim audit BPKB melakukan audit kerugian negara pada perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Pudakittimur, Kecamatan Sangkapura, dan ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ernesto Saiser yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Mohammad Iqbal menyatakan bahwa penyidikan terus dilakukan. "Sambil menunggu hasil audit, kami memeriksa saksi-saksi. Jadi, ketika hasil audit turun, para tersangka langsung bisa ditetapkan," katanya.

Tim audit BPKP Perwakilan Jatim melakukan audit di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Bawean, selama lima hari pada September lalu. "Audit ini kami perlukan untuk menentukan kerugian negara," jelas mantan Kasatreskrim Polresta KPPP Tanjung Perak, Surabaya, tersebut.

Mengapa harus menunggu hasil audit BPKP dalam menetapkan tersangka? Lulusan Akpol 2000 itu mengungkapkan, perkara yang sedang ditangani adalah perkara dugaan korupsi. "Karena dugaan korupsi, tentu harus ada kerugian yang dialami negara," ujarnya.

Untuk perkara dugaan korupsi ADD di Pudakittimur, Kecamatan Sangkapura, Bawean, penyidik telah memeriksa 45 orang sebagai saksi. Di antaranya, mantan Kepala Desa Pudakittimur Zainuddin. Untuk kasus ganti rugi lapter, penyidik memeriksa lebih dari seratus saksi.

Sebagaimana diberitakan, perangkat Desa Pudakittimur, Kecamatan Sangkapura, diduga mengorupsi uang APBD Gresik 2006 dan 2007. Totalnya, Rp 183 juta. Desa tersebut mendapatkan kucuran ADD Rp 93 juta per tahun.

Ganti rugi tanaman untuk lapter di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, dilakukan pada 2006. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, hanya terungkap 101 di antara 243 orang penggarap lahan yang telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya, Rp 109,1 juta, padahal bukti SPJ nya Rp 569.901.335. (yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean