Media Bawean, 27 Oktober 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Dua tahun lebih kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lapangan terbang perintis (lapter) Bawean, belum juga menetapakan tersangka. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil audit BPKP Jawa Timur.
Menurut Abdul Basith, koordinator LSM Gerbang Bawean, pihaknya tidak menuduh polisi bersikap lamban, tapi pihaknya hanya sekedar menanyakan kenapa kasus tersebut terlalu lama ditangani. Padahal, audit BPKP tentang kerugiannya sudah jelas. "Masyarakat ini ingin tahu kejelasanya, kalau memang ada tersangkanya, segera diumumkan, kalau tidak cukup bukti segera SP3 kan, biar masyarakat tidak menunggu-nunggu," katanya, Selasa (27/10/2009).
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ernesto Saiser membantah, penghentian penyidikan. "Perkara korupsi itu tidak mudah, perlu ketelitian dan kejelian. Tinggal menunggu hasil audit BPKP, kalau sudah segera kami akan action," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, APBD 2006 Pemkab Gresik mengucurkan dana ganti rugi tanaman untuk LTP Bawean sebesar Rp 561.301.335 untuk 113 petak lahan. Namun yang dipertanggungjawabkan secara riil kepada penggarap lahan adalah Rp 109.100.000 sehingga terjadi selisih Rp 452.203.335. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 241 saksi. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Dua tahun lebih kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lapangan terbang perintis (lapter) Bawean, belum juga menetapakan tersangka. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil audit BPKP Jawa Timur.
Menurut Abdul Basith, koordinator LSM Gerbang Bawean, pihaknya tidak menuduh polisi bersikap lamban, tapi pihaknya hanya sekedar menanyakan kenapa kasus tersebut terlalu lama ditangani. Padahal, audit BPKP tentang kerugiannya sudah jelas. "Masyarakat ini ingin tahu kejelasanya, kalau memang ada tersangkanya, segera diumumkan, kalau tidak cukup bukti segera SP3 kan, biar masyarakat tidak menunggu-nunggu," katanya, Selasa (27/10/2009).
Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ernesto Saiser membantah, penghentian penyidikan. "Perkara korupsi itu tidak mudah, perlu ketelitian dan kejelian. Tinggal menunggu hasil audit BPKP, kalau sudah segera kami akan action," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, APBD 2006 Pemkab Gresik mengucurkan dana ganti rugi tanaman untuk LTP Bawean sebesar Rp 561.301.335 untuk 113 petak lahan. Namun yang dipertanggungjawabkan secara riil kepada penggarap lahan adalah Rp 109.100.000 sehingga terjadi selisih Rp 452.203.335. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 241 saksi. [ard/kun]
Posting Komentar