Media Bawean, 20 Oktober 2009
Siti Khosiah aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik, kemarin (19/10) tiba di Pulau Bawean bersama aktivis perempuan lainnya dalam rangka memberikan penyuluhan di kecamatan Tambak dan Sangkapura.
Sampai di Pelabuhan Bawean menghubungi kami sebagai pengelolah Media Bawean untuk menghantarkan ke Kantor Kecamatan Tambak. Dalam perjalanan dari Sangkapura menuju Tambak, terpaksa kami meminta bantuan pinjam sepeda motor milik salah satu Kades di Sangkapura, setelah sepeda motor yang kami pakai bannya bocor.
Dalam perjalanan Khosiah (panggilan akrabnya) mengeluh dengan kondisi jalan lingkar rusak berat, "Waduh, setelah gelombang laut berlanjut dengan gelombang darat," katanya.
"Seharusnya ini diperjuangkan untuk perbaikan infrastruktur di Pulau Bawean, apalagi potensi wisatanya cukup bagus dan indah. Bila dikelolah dengan baik akan membawa keuntungan besar untuk kemajuan Pulau Bawean," ujarnya.
Ditengah perjalanan menuju Tambak, Khosiah selalu bertanya, "Kapan sampai di Tambak?" tanyanya. "Setengah jam lagi," jawabku.
"Kok belum sampai, ini sudah setengah jam," kembali bertanya. "Tunggu 30 menit lagi," jawabku dengan ketawa.
Sampai di Tambak, sudah banyak berkumpul kaum ibu di pendopo kantor Kecamatan menunggu kedatangan rombongan dari Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Spontanitas Khosiah langsung membuka dan memberikan sambutan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Camat Tambak. Beberapa jam kemudian baru semua rombongan tiba di Tambak
Dalam perjalanan Khosiah (panggilan akrabnya) mengeluh dengan kondisi jalan lingkar rusak berat, "Waduh, setelah gelombang laut berlanjut dengan gelombang darat," katanya.
"Seharusnya ini diperjuangkan untuk perbaikan infrastruktur di Pulau Bawean, apalagi potensi wisatanya cukup bagus dan indah. Bila dikelolah dengan baik akan membawa keuntungan besar untuk kemajuan Pulau Bawean," ujarnya.
Ditengah perjalanan menuju Tambak, Khosiah selalu bertanya, "Kapan sampai di Tambak?" tanyanya. "Setengah jam lagi," jawabku.
"Kok belum sampai, ini sudah setengah jam," kembali bertanya. "Tunggu 30 menit lagi," jawabku dengan ketawa.
Sampai di Tambak, sudah banyak berkumpul kaum ibu di pendopo kantor Kecamatan menunggu kedatangan rombongan dari Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Spontanitas Khosiah langsung membuka dan memberikan sambutan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Camat Tambak. Beberapa jam kemudian baru semua rombongan tiba di Tambak
Setelah selesai pertemuan di Kecamatan Tambak, Khosiah melanjutkan kunjungannya ke kantor Polsek Tambak. Diterima langsung oleh Kapolsek Tambak AKP. Didik Wahyudi dengan anggota Polsek Tambak yang lainnya.
Dari Kantor Polsek Tambak dilanjutkan ke rumah salah satu korban pemerkosaan di Bawean, yaitu menghubungi korban agar hadir dalam persidangan di pengadilan negeri Gresik.
Khosi'ah dalam bekerja sebagai aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik layak diacungi jempol atas keberhasilannya mengawal kasus yang ada di Pulau Bawean dengan menjerat pelaku hukum berat. Seperti pelaku pemerkosaan beberapa bulan lalu di salah satu desa di kecamatan Tambak, tersangkanya diputuskan dengan hukuman selama 7 tahun.
"Undang-undang tentang perlindungan anak, vonis tersangka pemerkosaan minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," jelas Khosiah kepada Media Bawean. (bst)
Dari Kantor Polsek Tambak dilanjutkan ke rumah salah satu korban pemerkosaan di Bawean, yaitu menghubungi korban agar hadir dalam persidangan di pengadilan negeri Gresik.
Khosi'ah dalam bekerja sebagai aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gresik layak diacungi jempol atas keberhasilannya mengawal kasus yang ada di Pulau Bawean dengan menjerat pelaku hukum berat. Seperti pelaku pemerkosaan beberapa bulan lalu di salah satu desa di kecamatan Tambak, tersangkanya diputuskan dengan hukuman selama 7 tahun.
"Undang-undang tentang perlindungan anak, vonis tersangka pemerkosaan minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," jelas Khosiah kepada Media Bawean. (bst)
Posting Komentar