Media Bawean, 23 November 2009
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK- Dua blandong (pencuri) kayu di hutan Gunung Mungguk, Dusun Celo-Celo, Desa Klumpang Gubuk, Kecamatan Tambak, Bawean, berhasil ditangkap petugas reskrim Polsek Tambak, kemarin (22/11) dini hari.
Dari kedua blandong, yakni Latif (41), warga Dusun Pategalan dan Samsudin (22) asal Dusun Celo-Celo, polisi berhasil menyita 436 batang kayu merah atau penduduk setempat menyebutnya kayu opasa yang tergolong jenis kayu meranti. Nilainya ditaksir seharga Rp 15 juta.
Diungkapkan Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi, penangkapan kedua blandong di hutan itu bermula ketika anak buahnya berpatroli. Saat itu, terdengar suara orang sedang menggergaji kayu. Setelah didekati, ternyata kedua blandong tersebut sedang memotong kayu-kayu hasil curiannya. Keduanya pun langsung digelandang ke mapolsek.
Akibat perbuatan kedua blandong, terang kapolsek, mereka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain menyita batangan kayu curian, petugas juga menyita dua buah gergaji kayu. zen.
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK- Dua blandong (pencuri) kayu di hutan Gunung Mungguk, Dusun Celo-Celo, Desa Klumpang Gubuk, Kecamatan Tambak, Bawean, berhasil ditangkap petugas reskrim Polsek Tambak, kemarin (22/11) dini hari.
Dari kedua blandong, yakni Latif (41), warga Dusun Pategalan dan Samsudin (22) asal Dusun Celo-Celo, polisi berhasil menyita 436 batang kayu merah atau penduduk setempat menyebutnya kayu opasa yang tergolong jenis kayu meranti. Nilainya ditaksir seharga Rp 15 juta.
Diungkapkan Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi, penangkapan kedua blandong di hutan itu bermula ketika anak buahnya berpatroli. Saat itu, terdengar suara orang sedang menggergaji kayu. Setelah didekati, ternyata kedua blandong tersebut sedang memotong kayu-kayu hasil curiannya. Keduanya pun langsung digelandang ke mapolsek.
Akibat perbuatan kedua blandong, terang kapolsek, mereka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain menyita batangan kayu curian, petugas juga menyita dua buah gergaji kayu. zen.
Posting Komentar