Media Bawean, 6 November 2009
Penangkapan perahu masker oleh nelayan di Dedawang desa Telukjatidawang Tambak kembali terjadi tadi malam (5/11). ABK bersama perahunya diamankan oleh nelayan di pantai Dedawang, setelah si pemilik perahu anugrah ilahi menolak untuk didenda sebesar Rp. 4 juta. "Saya siap membayar denda berapapun besarnya, tapi harus dengan tanda terima hitam diatas putih," katanya.
Setelah si pemilik perahu meminta tanda terima hitam diatas putih, akhirnya sepakat diselesaikan ditingkat desa melalui kepala desa Telukjatidawang.
Rapat dimulai dari jam 09.00 WIB hari ini (6/11) dengan dihadiri Kanit Polsek Tambak, Babinsa Koramil desa Telukjatidawang, Kepala desa Telukjatidawang, Kepala Desa Komalasa, perangkat desa, tokoh masyarakat Dedawang dan pemilik perahu anugrah ilahi.
Saat rapat berlangsung, Makmun sebagai Kades membuka Perdes Telukjatidawang No. 03 tahun 2008, Bab III Tentang Keamanan dan Ketertiban, Pasal 1 berbunyi "Setiap warga desa wajib menjaga kelestarian ikan / biota laut lainnya dilaut / pantai dan apabila merusak dan atau mengambil ikan /biota laut lainnya dengan cara di racun, potas, masker, atau yang sifatnya merusak akan dikenakan sangsi berupa ; a. Hasilnya diambil, b. alatnya disita c. denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Kades Telukjatidawang menyesalkan dengan adanya penangkapan sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepada pihak desa, sedangkan perahu masker yang ditangkap dikenakan denda tidak masuk ke kas desa.
Sedangkan untuk penyelesaian soal perahu masker milik Taufik asal Komalasa, "Saya akan bayar berapapun minta, dengan catatan harus memberikan tanda terima hitam diatas putih dengan bermaterai," kata Taufiq.
Berhubung rapat tidak bisa memberikan keputusan, akhirnya diserahkan kepada dua kepala desa antara Komalasa dan Telukjatidawang untuk penyelesaiannya. (bst)
Setelah si pemilik perahu meminta tanda terima hitam diatas putih, akhirnya sepakat diselesaikan ditingkat desa melalui kepala desa Telukjatidawang.
Rapat dimulai dari jam 09.00 WIB hari ini (6/11) dengan dihadiri Kanit Polsek Tambak, Babinsa Koramil desa Telukjatidawang, Kepala desa Telukjatidawang, Kepala Desa Komalasa, perangkat desa, tokoh masyarakat Dedawang dan pemilik perahu anugrah ilahi.
Saat rapat berlangsung, Makmun sebagai Kades membuka Perdes Telukjatidawang No. 03 tahun 2008, Bab III Tentang Keamanan dan Ketertiban, Pasal 1 berbunyi "Setiap warga desa wajib menjaga kelestarian ikan / biota laut lainnya dilaut / pantai dan apabila merusak dan atau mengambil ikan /biota laut lainnya dengan cara di racun, potas, masker, atau yang sifatnya merusak akan dikenakan sangsi berupa ; a. Hasilnya diambil, b. alatnya disita c. denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Kades Telukjatidawang menyesalkan dengan adanya penangkapan sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepada pihak desa, sedangkan perahu masker yang ditangkap dikenakan denda tidak masuk ke kas desa.
Sedangkan untuk penyelesaian soal perahu masker milik Taufik asal Komalasa, "Saya akan bayar berapapun minta, dengan catatan harus memberikan tanda terima hitam diatas putih dengan bermaterai," kata Taufiq.
Berhubung rapat tidak bisa memberikan keputusan, akhirnya diserahkan kepada dua kepala desa antara Komalasa dan Telukjatidawang untuk penyelesaiannya. (bst)
Posting Komentar