Media Bawean, 2 Desember 2009
Kanit Polsek Sangkapura beserta dua anggota kemarin sore (1/12) melihat TKP pemerkosaan bocah usia 7 tahun yang dilakukan Musdafi (37/) warga desa Pudakit Timur, kecamatan Sangkapura, Bawean.
Melihat kondisi rumah kosong milik Jemari yang ditinggalkan ke Malaysia, posisinya tepat dipaling atas dan tidak ada rumah tetangga sampingnya, sehingga kondisi sepi dimanfaatkan oleh Musdafi untuk memperkosa Melati (7 th.)
Kondisi rumah kosong didalamnya sudah tidak terawat, bagian depan ditempati jerami padi, dibagian tengah ada sebuh kamar dengan ubin yang sudah rusak, serta di bagian belakang adalah dapurnya.
Sebagai imbalan untuk membujuk Melati agar bersedia melayani hawa nafsunya, Musdafi memberikan uang sebesar Rp. 1 ribu,
Musdafi bersama Abdul Ghafur dan Melati masuk kerumah kosong melalui pintu belakang. Di kamar bagian tengah dijadikan tempat oleh Musdafi untuk merenggut keperawanan Melati bocah usia 7 tahun. Melati dipegang oleh Abdul Ghafur dari belakang untuk mempermudah Musdafi beraksi dengan posisi berdiri, kurang puas kemudian Musdafi menidurkan Melati dengan Abdul Ghafur sebagai alasnya.
Abdul Ghafur dalam olah TKP, hadir dan langsung menunjukkan tempat beraksinya Musdafi disebuah rumah kosong. Setelah melakukan olah TKP, Kanit Polsek Sangkapura menuju rumah korban didekatnya, ibu Melati memberikan bukti uang Rp. 1.000 pemberian Musdafi kepada Melati.
Menurut Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. mengatakan, "Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan Abdul Ghofur masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya, apa dia terpaksa memegang atau memang sengaja membantu Musdafi," katanya. (bst)
Melihat kondisi rumah kosong milik Jemari yang ditinggalkan ke Malaysia, posisinya tepat dipaling atas dan tidak ada rumah tetangga sampingnya, sehingga kondisi sepi dimanfaatkan oleh Musdafi untuk memperkosa Melati (7 th.)
Kondisi rumah kosong didalamnya sudah tidak terawat, bagian depan ditempati jerami padi, dibagian tengah ada sebuh kamar dengan ubin yang sudah rusak, serta di bagian belakang adalah dapurnya.
Sebagai imbalan untuk membujuk Melati agar bersedia melayani hawa nafsunya, Musdafi memberikan uang sebesar Rp. 1 ribu,
Musdafi bersama Abdul Ghafur dan Melati masuk kerumah kosong melalui pintu belakang. Di kamar bagian tengah dijadikan tempat oleh Musdafi untuk merenggut keperawanan Melati bocah usia 7 tahun. Melati dipegang oleh Abdul Ghafur dari belakang untuk mempermudah Musdafi beraksi dengan posisi berdiri, kurang puas kemudian Musdafi menidurkan Melati dengan Abdul Ghafur sebagai alasnya.
Abdul Ghafur dalam olah TKP, hadir dan langsung menunjukkan tempat beraksinya Musdafi disebuah rumah kosong. Setelah melakukan olah TKP, Kanit Polsek Sangkapura menuju rumah korban didekatnya, ibu Melati memberikan bukti uang Rp. 1.000 pemberian Musdafi kepada Melati.
Menurut Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. mengatakan, "Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan Abdul Ghofur masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya, apa dia terpaksa memegang atau memang sengaja membantu Musdafi," katanya. (bst)
Posting Komentar