Media Bawean, 7 Desember 2009
Setelah kemarin Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian kayu di Tambak, kini Polsek Sangkapura berhasil mengungkap pencurian kayu di hutan milik negara blok puteri-puteri Gunung Labuhan desa Komalasa Sangkapura.
Kedua pelaku pencurian sekarang diamakan di Polsek Sangkapura adalah Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura.
Polisi menyita sebuah gergaji mesin senzo dan 2 pisau besar, serta mengamankan 120 batang kayu jati ukuran 80 cm berdiameter 8 cm dan 7 cm.
Penangkapan dua pencuri kayu hutan berawal dari dilakukannya patroli keliling anggota polsek Sangkapura. Mendengar adanya suara sinso meraung-raung didalam hutan, anggota Polsek kemudian melakukan pengepungan dan berhasil menangkap pelaku pencurian kayu di Gunung Labuhan desa Kumalasa Sangkapura Pulau Bawean.
"Tersangka kami tahan beserta barang buktinya, dan segera kita proses, apabila sudah lengkap, akan kami serahkan ke Kejaksaan," tegas Kapolsek Sangkapura, AKP Zamzan. (bst)
Kedua pelaku pencurian sekarang diamakan di Polsek Sangkapura adalah Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura.
Polisi menyita sebuah gergaji mesin senzo dan 2 pisau besar, serta mengamankan 120 batang kayu jati ukuran 80 cm berdiameter 8 cm dan 7 cm.
Penangkapan dua pencuri kayu hutan berawal dari dilakukannya patroli keliling anggota polsek Sangkapura. Mendengar adanya suara sinso meraung-raung didalam hutan, anggota Polsek kemudian melakukan pengepungan dan berhasil menangkap pelaku pencurian kayu di Gunung Labuhan desa Kumalasa Sangkapura Pulau Bawean.
"Tersangka kami tahan beserta barang buktinya, dan segera kita proses, apabila sudah lengkap, akan kami serahkan ke Kejaksaan," tegas Kapolsek Sangkapura, AKP Zamzan. (bst)
Posting Komentar