Media Bawean, 13 Desember 2009
"Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,, saya sebagai Kades sangatlah bersyukur, sebab selama ini konflik masker selalu ada setiap saat yang ditangkap oleh warga," ujarnya.
Kenapa ditangkap, apa merugikan nelayan disini? "Jelas merugikan dengan rusaknya lingkungan laut, dan sangat dirasakan oleh nelayan dengan berkurangnya hasil tangkapan mereka," jawab Kades Telukjatidawang.
"Jelasnya pemasker masuk kedalam laut, sedangkan nelayan disini memancing dari atas. Bagaimana mau dapat ikan, kalau dibawa diselami oleh pemasker," paparnya.
"Kenapa semua pemasker berebutan datang ke Pulau Nusa, sebab didaerahnya sendiri sudah tidak ada yang mau diambil," tambah Makmun.
Senada dengan Makmun, Kades Dekatagung Sangkapura Zuhri, SH. menyambut bangga dengan dikeluarkannya UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan alasan Perdes yang dibuat tentang larangan masker diwilayahnya sudah disahkan oleh pemerintah Kabupaten Gresik. (bst)
1 comments:
jangan setakat omong saja.. seboleh-bolehnya diharamkan masker samassekali katanya!! semenjak adanya masker..penghasilan laut seluruh bawean berkurang malahan tidak ada sama sekali!!jangan katakan ikan tongkol ikan bilis yang punya kecil pun gak ada!!!!
Posting Komentar