Media Bawean, 23 Januari 2010
Sumber : Surabaya Post
Setahun Diajukan ke Mahkamah Agung Belum Tuntas
GRESIK-Permohonan kasasi perkara korupsi reklamasi Pantai Sangkapura-Bawean dan korupsi pengadaan baju batik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik belum juga masuk pada sidang putusan. Padahal permohonan kedua perkara yang melibatkan pejabat dan pengusaha ini diajukan setahun lalu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Mulyani melalui Panitera Muda Pidana, Ardi Koentjoro membenarkan permohonan kasasi kedua perkara korupsi itu belum diputus oleh Mahkamah Agung. “Jika sudah diputus, salinan putusannya pasti diterima oleh PN Gresik,” kata Mulyani, Sabtu (23/1).
Dia mengaku tidak tahu apakah perkara tersebut sudah disidangkan oleh MA atau belum. Sebab, PN tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perkara sidang di MA. "Kami hanya mengirim permohonan kasasi yang diajukan terdakwa atau JPU. Perkara kasusnya sudah diputus atau belum itu kewenangan MA,'' terang dia.
Korupsi reklamasi senilai Rp 2,1 miliar ini melibatkan Kepala BLH Gresik Soemarsono, mantan Kabag TU BLH Gresik Siti Kuntjami, mantan Kasubdin Kelistrikan BLH Gresik Zainal Arifin, dan Sihabudin Direktur CV Daun Jaya, serta Buang Idang Guntur Direktur CV kebangkitan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa Soemarsono, Siti Kuntjarni, Sihabudin, dan Buang divonis bebas. Zaenal Arifin divonis setahun penjara dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan kasus pengadaan baju batik senilai Rp 908 juta ini melibatkan ketua panitia pengadaan batik dan anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan, Sekretaris Panitia Pengadaan dan Bagian Perencanaan KPU Gresik Tursilowanto Herujogi, pelaksana pengadaan dari CV Karunia Agung M Khoirul Anwar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Lilik Indahwati mengajukan tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada ketiga terdakwa. Namun ketiganya diputus bebas oleh majelis hakim PN Gresik.
JPU kecewa dengan putusan itu, karena BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 908 juta akibat pengadaan batik, senilai Rp 2,4 milliar. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi perkara itu pertengahan 2009. Mahkamah Agung (MA) selanjutnya memasukkan permohonan perkara dengan nomor register 1.762/K.Pidsus/2009, sebulan setelah permohonan diterima.
Koordinator Gresik Coruption Watch (GCW), Tatok Budi Harsono menyayangkan lambatnya putusan kasasi terhadap korupsi yang menyita perhatian warga Gresik selama 2009 ini. Namun demikian, Tatok menyadari putusan itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung karena perkara yang disidangkan menumpuk.
"Tapi, 'Kejaksaan Negeri Gresik harus terus memantau perkembangan putusan kasus korupsi tersebut. Jika perlu proaktif melihat apakah perkara itu sudah diputus atau belum melalui Kejaksaan Agung,'' kata Tatok Budi Harsono. nsep
Sumber : Surabaya Post
Setahun Diajukan ke Mahkamah Agung Belum Tuntas
GRESIK-Permohonan kasasi perkara korupsi reklamasi Pantai Sangkapura-Bawean dan korupsi pengadaan baju batik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik belum juga masuk pada sidang putusan. Padahal permohonan kedua perkara yang melibatkan pejabat dan pengusaha ini diajukan setahun lalu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Mulyani melalui Panitera Muda Pidana, Ardi Koentjoro membenarkan permohonan kasasi kedua perkara korupsi itu belum diputus oleh Mahkamah Agung. “Jika sudah diputus, salinan putusannya pasti diterima oleh PN Gresik,” kata Mulyani, Sabtu (23/1).
Dia mengaku tidak tahu apakah perkara tersebut sudah disidangkan oleh MA atau belum. Sebab, PN tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perkara sidang di MA. "Kami hanya mengirim permohonan kasasi yang diajukan terdakwa atau JPU. Perkara kasusnya sudah diputus atau belum itu kewenangan MA,'' terang dia.
Korupsi reklamasi senilai Rp 2,1 miliar ini melibatkan Kepala BLH Gresik Soemarsono, mantan Kabag TU BLH Gresik Siti Kuntjami, mantan Kasubdin Kelistrikan BLH Gresik Zainal Arifin, dan Sihabudin Direktur CV Daun Jaya, serta Buang Idang Guntur Direktur CV kebangkitan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa Soemarsono, Siti Kuntjarni, Sihabudin, dan Buang divonis bebas. Zaenal Arifin divonis setahun penjara dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan kasus pengadaan baju batik senilai Rp 908 juta ini melibatkan ketua panitia pengadaan batik dan anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan, Sekretaris Panitia Pengadaan dan Bagian Perencanaan KPU Gresik Tursilowanto Herujogi, pelaksana pengadaan dari CV Karunia Agung M Khoirul Anwar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Lilik Indahwati mengajukan tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada ketiga terdakwa. Namun ketiganya diputus bebas oleh majelis hakim PN Gresik.
JPU kecewa dengan putusan itu, karena BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 908 juta akibat pengadaan batik, senilai Rp 2,4 milliar. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi perkara itu pertengahan 2009. Mahkamah Agung (MA) selanjutnya memasukkan permohonan perkara dengan nomor register 1.762/K.Pidsus/2009, sebulan setelah permohonan diterima.
Koordinator Gresik Coruption Watch (GCW), Tatok Budi Harsono menyayangkan lambatnya putusan kasasi terhadap korupsi yang menyita perhatian warga Gresik selama 2009 ini. Namun demikian, Tatok menyadari putusan itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung karena perkara yang disidangkan menumpuk.
"Tapi, 'Kejaksaan Negeri Gresik harus terus memantau perkembangan putusan kasus korupsi tersebut. Jika perlu proaktif melihat apakah perkara itu sudah diputus atau belum melalui Kejaksaan Agung,'' kata Tatok Budi Harsono. nsep
Posting Komentar