Media Bawean, 21 Januari 2010
Sumber : SINDO
GRESIK (SI) – Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik Capt Ali Ibrahim mengatakan, KMP Ekspres Bahari 8-B (KMP EB 8-B) dilarang melayani penyebrangan Gresik-Bawean.
Pihaknya mendapat informasi bila KMP EB 8-B belum mengantongi sertifikat dari Badan Klasifikasi indonesia (BKI), terkait izin operasional kapal dari bahan fiberglass berlayar di laut. ”Sebelum ada kepastian hasil koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kami akan tetap melarang KMP Ekspres Bahari berlayar,” tegasnya saat ditemui wartawan di kantornya,kemarin.
Penegasan itu disampaikan menanggapi protes dari Pemuda Bawean Gresik (PBG) dan Perhimpunan Mahasiswa Bawean (PMB). Dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden RI hingga Bupati Gresik, kedua kelompok masyarakat Bawean itu mempertanyakan tentang dasar diperbolehkannya KMP EB 8-B berlayar. Selama ini Adpel Gresik berpedoman pada surat yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut.
Sementara serifikat dari BKI lebih banyak berurusan dengan masalah asuransi dan bahan kapal. Sertifikat dari Ditjen Perhubungan Laut menyatakan kapal boleh berlayar, sehinggaAdpel hanya meneruskan kewenangan dengan memberikan surat izin berlayar (SIB). ”Soal sertifikasi dari BKI itu bukan kewenangan kami.Namun kami mengakui jika salahsatu rekomendasi BKI menyebutkan kapal dari bahan fiberglass hanya boleh berlayar di perairan pantai, sungai dan danau.
Itupun ombaknya tidak boleh melebihi 2 meter,” jelas Ali Ibrahim. Menanggapi larangan berlayar ini, Sukardi Halim, Direktur Utama PT Pelayaran Sakti Inti Makmur selaku operator KM EB 8-B enggan mengomentarinya. Sebab, pihaknya belum menerima laporan tertulis soal pelarangan itu. Namun Sukardi menegaskan, soal keselamatan kapal, pihaknya sudah mengantonghi izin dari Ditjen Perhubungan Laut.
”Sehingga kami pikir masalah izin keselamatan tidak ada masalah, buktinya kami telah melayari Gresik-Bawean sejak 2006 dan tidak ada masalah.Kalaupun kapal kami rusak akibat terjangan ombak, semua kapal kalau sudah dihantak ombak dengan tinggi 4 meter juga pasti akan rusak,”pungkas Sukardi Halim. (ashadi ik)
Sumber : SINDO
GRESIK (SI) – Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik Capt Ali Ibrahim mengatakan, KMP Ekspres Bahari 8-B (KMP EB 8-B) dilarang melayani penyebrangan Gresik-Bawean.
Pihaknya mendapat informasi bila KMP EB 8-B belum mengantongi sertifikat dari Badan Klasifikasi indonesia (BKI), terkait izin operasional kapal dari bahan fiberglass berlayar di laut. ”Sebelum ada kepastian hasil koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kami akan tetap melarang KMP Ekspres Bahari berlayar,” tegasnya saat ditemui wartawan di kantornya,kemarin.
Penegasan itu disampaikan menanggapi protes dari Pemuda Bawean Gresik (PBG) dan Perhimpunan Mahasiswa Bawean (PMB). Dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden RI hingga Bupati Gresik, kedua kelompok masyarakat Bawean itu mempertanyakan tentang dasar diperbolehkannya KMP EB 8-B berlayar. Selama ini Adpel Gresik berpedoman pada surat yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut.
Sementara serifikat dari BKI lebih banyak berurusan dengan masalah asuransi dan bahan kapal. Sertifikat dari Ditjen Perhubungan Laut menyatakan kapal boleh berlayar, sehinggaAdpel hanya meneruskan kewenangan dengan memberikan surat izin berlayar (SIB). ”Soal sertifikasi dari BKI itu bukan kewenangan kami.Namun kami mengakui jika salahsatu rekomendasi BKI menyebutkan kapal dari bahan fiberglass hanya boleh berlayar di perairan pantai, sungai dan danau.
Itupun ombaknya tidak boleh melebihi 2 meter,” jelas Ali Ibrahim. Menanggapi larangan berlayar ini, Sukardi Halim, Direktur Utama PT Pelayaran Sakti Inti Makmur selaku operator KM EB 8-B enggan mengomentarinya. Sebab, pihaknya belum menerima laporan tertulis soal pelarangan itu. Namun Sukardi menegaskan, soal keselamatan kapal, pihaknya sudah mengantonghi izin dari Ditjen Perhubungan Laut.
”Sehingga kami pikir masalah izin keselamatan tidak ada masalah, buktinya kami telah melayari Gresik-Bawean sejak 2006 dan tidak ada masalah.Kalaupun kapal kami rusak akibat terjangan ombak, semua kapal kalau sudah dihantak ombak dengan tinggi 4 meter juga pasti akan rusak,”pungkas Sukardi Halim. (ashadi ik)
Posting Komentar