Media Bawean, 25 Januari 2010

Tertangkapnya Lutfan alias Komeng (32 Th.) oleh anggota Polsek Sangkapura kemarin sore (24/1) di Mushollah Gunung Daya, desa Daun, Sangkapura Pulau Bawean, tentunya bisa memberikan keterangan lengkap kronologi dan posisi masing-masing tersangka dalam perampokan di desa Bululanjang dan Sungaiteluk.
Lutfan alias Komeng sampai di kantor Polsek Sangkapura dengan dibonceng naik sepeda motor oleh anggota polisi, langsung menyanyi lengkap siapa yang ikut serta dan posisi tersangka perampokan.
Mendapat keterangan dari Lutfan alias Komeng, anggota Polsek Sangkapura langsung bergerak ke Daun dan kembali dengan membawa Gabuntara (isteri Aman) dan Ikhwan (Saudara Lutfan) untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam, keduanya diperbolehkan kembali.
Sekitar jam 24.00 WIB. (25/1), Polisi kembali ke kantor Polsek Sangkapura dengan menciduk tiga orang yaitu Nadhir (38 Th.) warga dusun Tebusala Sidogedungbatu Sangkapura, Busri asal Kepuhteluk Tambak dan Fahmi warga Diponggo Tambak.
Informasi yang diterima Media Bawean dari anggota polsek Sangkapura menjelaskan bahwa Nadhir menerima uang dari Lutfan alias Komeng sebesar Rp. 130ribu dengan menghantarkan makanan selama satu minggu ke hutan, sedangkan Busri dan Fahmi ikut serta menghantarkan perampok ke rumah korban dengan naik sepeda motor.
Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani dihubungi Media Bawean, mengatakan,"Posisi Lutfan alias Komeng resmi sebagai tersangka dalam perampokan, sedangkan yang lain masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya. (bst)
Lutfan alias Komeng sampai di kantor Polsek Sangkapura dengan dibonceng naik sepeda motor oleh anggota polisi, langsung menyanyi lengkap siapa yang ikut serta dan posisi tersangka perampokan.
Mendapat keterangan dari Lutfan alias Komeng, anggota Polsek Sangkapura langsung bergerak ke Daun dan kembali dengan membawa Gabuntara (isteri Aman) dan Ikhwan (Saudara Lutfan) untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam, keduanya diperbolehkan kembali.
Sekitar jam 24.00 WIB. (25/1), Polisi kembali ke kantor Polsek Sangkapura dengan menciduk tiga orang yaitu Nadhir (38 Th.) warga dusun Tebusala Sidogedungbatu Sangkapura, Busri asal Kepuhteluk Tambak dan Fahmi warga Diponggo Tambak.
Informasi yang diterima Media Bawean dari anggota polsek Sangkapura menjelaskan bahwa Nadhir menerima uang dari Lutfan alias Komeng sebesar Rp. 130ribu dengan menghantarkan makanan selama satu minggu ke hutan, sedangkan Busri dan Fahmi ikut serta menghantarkan perampok ke rumah korban dengan naik sepeda motor.
Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani dihubungi Media Bawean, mengatakan,"Posisi Lutfan alias Komeng resmi sebagai tersangka dalam perampokan, sedangkan yang lain masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya. (bst)
Posting Komentar