Media Bawean, 4 Januari 2010
Lutfan alias Komeng (32 th) asal Daun Timur desa Daun, Sangkapura, ditetapkan oleh polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perampokan dirumah Masyadi desa Bululanjang Sangkapura pada 27 Desember 200.
Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Statusnya Lutfan alias Komeng sudah masuk DPO, setelah dilakukan pencarian belum ditemukan," katanya.
Anggota Polsek Sangkapura sudah melakukan pencarian Lutfan alias Komeng keluar masuk kampung di Pulau Bawean yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. "Tetapi hasilnya sampai hari ini belum ditemukan, padahal sudah naik turun gunung mencarinya," kata anggota Polsek Sangkapura.
Anggota Polsek Sangkapura sudah melakukan pencarian Lutfan alias Komeng keluar masuk kampung di Pulau Bawean yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. "Tetapi hasilnya sampai hari ini belum ditemukan, padahal sudah naik turun gunung mencarinya," kata anggota Polsek Sangkapura.
Sebelumnya Lutfan alias Komeng pernah meringkuk dipenjara pada tahun 2007, dalam kasus pemerkosaan. (bst)
Posting Komentar