Media Bawean, 20 Januari 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Persatuan Mahasiswa Bawean melakuka protes terkait dengan dikandaskannya kapal Expres Bahari 8B di kepulauan Selayar akibat dihantam ombak.
Mereka mensinyalir kapal tersebut tidak layak melayani route Gresik - Bawean karena susuai dengan Surat Edaran (SE) oleh Dirjen Perhubungan Laut, bahwa kapal yang terbuat dari fiber tidak diperkenankan berlayar melewati laut lepas, karena berbahaya.
"Kapal yang terbuat dari fiber hanya diperbolehkan, melintas di Danau atau sungai," tegas ketua PMB Mohammad Abdul Wahid Zarkasi (20/1/2010).
Tak hanya itu saja, mahasiswa juga mendesak kepada pemkab agar segera menyediakan kapal yang melayani Gresik - Bawean sesuai standart Badan Klasifikasi Indonesia (BKI),
"Kami minta agar kapal yang berstandar BKI segera disediakan, kalau tidak, apabila terjadi cuaca buruk memicu harga barang meroket. Begitu juga ketentuan harga tiket, serta menyiapkan kapal bantuan dengan cepat, apabila terjadi cuaca buruk " pintanya
Dikonfirmasi terpisah Kasi Gamat Adpel Gresik Agus Suliarto mengatakan, memang benar Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan SE, kapal yang terbuat dari fiber tidak diperbolehkan berlayar melintas laut lepas. Tetapi yang jaraknya lebih dari 4 jam, padahal, Expres Bahari 8B, itu menempuh perjalanan hanya 3 jam, jadi menurut aturan masih bisa.
"Setelah Kapal Expres Bahari 8B sudah selesai diperbaiki, akan kita laporkan ke pusat diperbolehkan atau tidak," jelasnya
Mewakili PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, staf Operasional Kapal Expres Bahari M Rezki Febriyan, mengatakan sudah mempunyai Biro Klasifikasi Indonesia soal protes sejumlah mahasiswa dan masyarakat Bawean kita serahkan yang berwenang.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Persatuan Mahasiswa Bawean melakuka protes terkait dengan dikandaskannya kapal Expres Bahari 8B di kepulauan Selayar akibat dihantam ombak.
Mereka mensinyalir kapal tersebut tidak layak melayani route Gresik - Bawean karena susuai dengan Surat Edaran (SE) oleh Dirjen Perhubungan Laut, bahwa kapal yang terbuat dari fiber tidak diperkenankan berlayar melewati laut lepas, karena berbahaya.
"Kapal yang terbuat dari fiber hanya diperbolehkan, melintas di Danau atau sungai," tegas ketua PMB Mohammad Abdul Wahid Zarkasi (20/1/2010).
Tak hanya itu saja, mahasiswa juga mendesak kepada pemkab agar segera menyediakan kapal yang melayani Gresik - Bawean sesuai standart Badan Klasifikasi Indonesia (BKI),
"Kami minta agar kapal yang berstandar BKI segera disediakan, kalau tidak, apabila terjadi cuaca buruk memicu harga barang meroket. Begitu juga ketentuan harga tiket, serta menyiapkan kapal bantuan dengan cepat, apabila terjadi cuaca buruk " pintanya
Dikonfirmasi terpisah Kasi Gamat Adpel Gresik Agus Suliarto mengatakan, memang benar Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan SE, kapal yang terbuat dari fiber tidak diperbolehkan berlayar melintas laut lepas. Tetapi yang jaraknya lebih dari 4 jam, padahal, Expres Bahari 8B, itu menempuh perjalanan hanya 3 jam, jadi menurut aturan masih bisa.
"Setelah Kapal Expres Bahari 8B sudah selesai diperbaiki, akan kita laporkan ke pusat diperbolehkan atau tidak," jelasnya
Mewakili PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, staf Operasional Kapal Expres Bahari M Rezki Febriyan, mengatakan sudah mempunyai Biro Klasifikasi Indonesia soal protes sejumlah mahasiswa dan masyarakat Bawean kita serahkan yang berwenang.[ard/ted]
Posting Komentar