Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lima Koruptor Lapter Bawean Ditahan

Lima Koruptor Lapter Bawean Ditahan

Posted by Media Bawean on Sabtu, 20 Februari 2010

Media Bawean, 20 Februari 2010

Sumber : SURYA

GRESIK - Surya- Lima tersangka kasus korupsi ganti rugi tanaman pada proyek lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, senilai Rp 569, 901 juta termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta, resmi ditahan di Mapolres Gresik, Kamis (18/2), pukul 22.30 WIB.

Sebelumnya, mereka diperiksa secara maraton selama 12 jam mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

Kelima tersangka itu, adalah; Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura), dan mantan Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Danauri.

Kapolres Gresik AKBP, Rinto Djatmono membenarkan, bahwa kelima tersangka kasus korupsi tersebut, telah ditahan di Mapolres Gresik. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya, Jumat (19/2).

Sementara Kabag Hukum Pemkab Gresik, Sutarmo mengatakan, dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan pendampingan hukum bagi tersangka yang statusnya masih PNS aktif dan menjadi pimpinan di wilayah kerjanya, yaitu Sofyan (Camat Tambak), Gatot Siswanto (Camat Cerme), dan Joko (Sekcam Sangkapura).

“Kami secara resmi akan mengajukan surat pengalihan penahanan dari tahanan Mapolres Gresik menjadi tahanan kota. Rencananya, surat permohonan akan kami kirimkan hari ini, sedangkan sebagai penjamin adalah istri dan keluarga masing-masing tersangka,” ujar Sutarmo.

Sedangkan khusus tersangka Toni, pihaknya juga akan mendampingi secara hukum. Meski yang bersangkutan sudah pensiun sebagai PNS.

“Kalau untuk mantan Kades Danauri, sudah menunjuk penasihat hukum sendiri,” tambahnya.

Menanggapi itu, AKBP Rinto Djatmono menyatakan, pengajuan pengalihan tahanan merupakan hak para tersangka. “Nanti tetap akan kita pertimbangkan,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan kemarin, Tim Unit Idik III di bawah pimpinan Ipda Arief Rosjidi, telah memeriksa lima tersangka kasus korupsi lapter perintis. Dari kelima tersangka yang diperiksa, hanya Danauri yang didampingi penasihat hukumnya, David Sinaga. Sementara keempat tersangka lainnya, didampingi staf dari Bagian Hukum Pemkab Gresik.n san

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean