Media Bawean, 23 Februari 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Permohonan penangguhan penahanan empat dari lima tersangka yang diajukan keluarga atas dugaan korupsi lapangan terbang (Lapter) Bawean, resmi ditolak.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Fauzan Sukmawansyah, "memang dari pihak keluarga tersangka pada 20 Februari lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, karena korupsi adalah kasus atensi, maka permohonan tidak dikabulkan oleh bapak Kapolres," terangnya, Selasa (23/2/2010).
Apalagi, lanjut Fauzan, ini menyangkut kerugian uang negara. Karena itu, semua tersangka tetap ditahan sesuai prosedur dan tidak pandang bulu. Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit BPKP Jawa Timur dirugikan Rp 474 juta, dari proyek senilai Rp 569 juta, yang direalisasikan sebagai ganti rugi tanaman Rp 109,1 juta.
Kelima tersangka diantaranya Sofyan camat Tambak Bawean, Gatot Siswanto mantan Kasuban bidang agraria Pemerintahan Umum Pemkab Gresik, Joko mantan Sekcam Tambak dan Sekcam Sangkapura. Sedangkan tersangka satu lainnya adalah Kepala desa Tanjungori Bawean bernama Danuri. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Permohonan penangguhan penahanan empat dari lima tersangka yang diajukan keluarga atas dugaan korupsi lapangan terbang (Lapter) Bawean, resmi ditolak.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Fauzan Sukmawansyah, "memang dari pihak keluarga tersangka pada 20 Februari lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, karena korupsi adalah kasus atensi, maka permohonan tidak dikabulkan oleh bapak Kapolres," terangnya, Selasa (23/2/2010).
Apalagi, lanjut Fauzan, ini menyangkut kerugian uang negara. Karena itu, semua tersangka tetap ditahan sesuai prosedur dan tidak pandang bulu. Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit BPKP Jawa Timur dirugikan Rp 474 juta, dari proyek senilai Rp 569 juta, yang direalisasikan sebagai ganti rugi tanaman Rp 109,1 juta.
Kelima tersangka diantaranya Sofyan camat Tambak Bawean, Gatot Siswanto mantan Kasuban bidang agraria Pemerintahan Umum Pemkab Gresik, Joko mantan Sekcam Tambak dan Sekcam Sangkapura. Sedangkan tersangka satu lainnya adalah Kepala desa Tanjungori Bawean bernama Danuri. [ard/kun]
Posting Komentar