Media Bawean, 22 Maret 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Berkas dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di desa Tanjung Ori, kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569 juta, diserahkan ke Kejaksanaan Negrei Gresik oleh penyidik Unit II Tipikor Polres Gresik (22/3/2010).
Penyerahan berkas setebal sekitar 50 centi meter, berisi sekitar 2000 lebih halaman itu, diserahkan oleh kanit Idik II Tipikor sat reskrim Polres Gresik Ipda Arif Rosyidi. Berkas dengan berisi keterangan seratus saksi lebih itu diterima oleh Kepala Tata Usaha Kejari Gresik Tutik.
Kasat reskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah membenarkan, kalau hari ini berkas kasus dugaan korupsi lapter bawean dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik. "Memang benar berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan sekitar pukuk 10.00 WIB. diterima bu Tutik. Kita tinggal menunggu P21 turun, baru kita kirimkan tersangka dan barang bukti " tegas mantan Kapolsekta Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. (ard/eda)
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Berkas dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di desa Tanjung Ori, kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569 juta, diserahkan ke Kejaksanaan Negrei Gresik oleh penyidik Unit II Tipikor Polres Gresik (22/3/2010).
Penyerahan berkas setebal sekitar 50 centi meter, berisi sekitar 2000 lebih halaman itu, diserahkan oleh kanit Idik II Tipikor sat reskrim Polres Gresik Ipda Arif Rosyidi. Berkas dengan berisi keterangan seratus saksi lebih itu diterima oleh Kepala Tata Usaha Kejari Gresik Tutik.
Kasat reskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah membenarkan, kalau hari ini berkas kasus dugaan korupsi lapter bawean dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik. "Memang benar berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan sekitar pukuk 10.00 WIB. diterima bu Tutik. Kita tinggal menunggu P21 turun, baru kita kirimkan tersangka dan barang bukti " tegas mantan Kapolsekta Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. (ard/eda)
Posting Komentar