Media Bawean, 3 Maret 2010
Sumber : SURYA
Gresik- SURYA- Dua tersangka kasus korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang (lapter) perintis di Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, senilai Rp 569,9 juta, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta, yaitu Gatot Siswanto dan Sofyan, menerima sanksi administratif.
Keduanya direkomendasi ditarik jabatanya sebagai Camat Cerme dan Camat Tambak, Bawean. Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Sutarmo mengakui dari hasil kajian hukum, kedua pejabat tersebut untuk sementara harus dibebastugaskan sampai permasalahan hukumnya selesai. “Secara resmi surat pembebastugasan memang belum diterbitkan,” ujarnya, Selasa (2/3).
Menurut Sutarmo, alasan utama pembebastugasan tersebut agar keduanya lebih konsentrasi menghadapi masalah hukum yang dijalaninya. Selain itu, secara fisik kini keduanya tidak bisa hadir dan aktif di tempat kerjanya karena mendekam di tahanan Mapolres Gresik.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kuwadijo menyatakan, untuk sementara pelaksana tugas (plt) camat diserahkan ke sekretaris kecamatan. Namun, bila kajian hukum telah turun, pihaknya akan mengambil langkah administratif. “Kalau sekarang kita tidak bisa bertindak apa-apa,” tegasnya.
Diakuinya, sejak keduanya ditahan untuk pengurusan dokumen yang membutuhkan tanda tangan camat, ada kendala. Seperti pengurusan KTP dan KSK.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya selaku pendamping empat dari lima tersangka, belum menerima surat jawaban dari polisi atas permohonan pemindahan penangguhan para tersangka. “Kita justru dapat jawaban dari media, kalau permohonan pengalihan penahanan klien kami ditolak polisi. Tetapi, sampai saat ini surat resminya belum kami terima,” ujarnya.
Sebelumnya, permohonan pengalihan tahanan secara resmi dilayangkan tim kuasa hukum ke polisi, Sabtu (20/2) lalu. Polisi lalu menjawab sekaligus menolak permohonan itu, Selasa (23/2).
Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono melalui Kasatreskrim AKP Fauzan Sukmawansyah membenarkan, pihaknya telah menerima surat permohonan pengalihan tahanan kelima tersangka. Namun, permohonan itu terpaksa ditolak karena kasus korupsi yang menjerat kelima tersangka itu merupakan kasus atensi dari pimpinan.
Dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lahan lapter ini ditangani Polres Gresik sejak 2007. Penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim menerima ganti rugi tanaman. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap dengan total ganti rugi Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke pemkab Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. n san
Sumber : SURYA
Gresik- SURYA- Dua tersangka kasus korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang (lapter) perintis di Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, senilai Rp 569,9 juta, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta, yaitu Gatot Siswanto dan Sofyan, menerima sanksi administratif.
Keduanya direkomendasi ditarik jabatanya sebagai Camat Cerme dan Camat Tambak, Bawean. Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Sutarmo mengakui dari hasil kajian hukum, kedua pejabat tersebut untuk sementara harus dibebastugaskan sampai permasalahan hukumnya selesai. “Secara resmi surat pembebastugasan memang belum diterbitkan,” ujarnya, Selasa (2/3).
Menurut Sutarmo, alasan utama pembebastugasan tersebut agar keduanya lebih konsentrasi menghadapi masalah hukum yang dijalaninya. Selain itu, secara fisik kini keduanya tidak bisa hadir dan aktif di tempat kerjanya karena mendekam di tahanan Mapolres Gresik.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kuwadijo menyatakan, untuk sementara pelaksana tugas (plt) camat diserahkan ke sekretaris kecamatan. Namun, bila kajian hukum telah turun, pihaknya akan mengambil langkah administratif. “Kalau sekarang kita tidak bisa bertindak apa-apa,” tegasnya.
Diakuinya, sejak keduanya ditahan untuk pengurusan dokumen yang membutuhkan tanda tangan camat, ada kendala. Seperti pengurusan KTP dan KSK.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya selaku pendamping empat dari lima tersangka, belum menerima surat jawaban dari polisi atas permohonan pemindahan penangguhan para tersangka. “Kita justru dapat jawaban dari media, kalau permohonan pengalihan penahanan klien kami ditolak polisi. Tetapi, sampai saat ini surat resminya belum kami terima,” ujarnya.
Sebelumnya, permohonan pengalihan tahanan secara resmi dilayangkan tim kuasa hukum ke polisi, Sabtu (20/2) lalu. Polisi lalu menjawab sekaligus menolak permohonan itu, Selasa (23/2).
Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono melalui Kasatreskrim AKP Fauzan Sukmawansyah membenarkan, pihaknya telah menerima surat permohonan pengalihan tahanan kelima tersangka. Namun, permohonan itu terpaksa ditolak karena kasus korupsi yang menjerat kelima tersangka itu merupakan kasus atensi dari pimpinan.
Dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lahan lapter ini ditangani Polres Gresik sejak 2007. Penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim menerima ganti rugi tanaman. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap dengan total ganti rugi Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke pemkab Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. n san
Posting Komentar