Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pemkab Urung Bela Tersangka

Pemkab Urung Bela Tersangka

Posted by Media Bawean on Kamis, 08 April 2010

Media Bawean, 8 April 2010

Sumber : Surabaya Post

GRESIK - Pemkab Gresik terpaksa menarik bantuan hukum terhadap empat dari lima tersangka dugaan kasus korupsi APBD untuk ganti rugi tanaman saat pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) di Bawean di Desa Tanjungori Kec. Tambak Kab. Gresik.

Keempat tersangka yang urung mendapatkan bantuan hukum dari pemkab Gresik adalah mantan Kabag Pemerintahan Umum Pemkab Gresik Toni Wahjoe Santoso, mantan Camat Cerme Gatot Siswanto, mantan Camat Tambak Sofyan, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Sangkapura Joko S.

Selain alasan telah memiliki penasihat hukum sendiri, ada isu Kejari Gresik menolak pengacara yang ditunjuk Pemkab Gresik. Alasannya, tidak etis jika pemkab Gresik menunjuk pengacara yang didanai APBD untuk mendampingi tersangka dugaan kasus korupsi APBD. Namun, isu itu dibantah Kajari, TA Djalil.

"Itu informasi yang keliru, kami tidak pernah melarang. Silakan kalau pengacara pemkab mau melakukan pendampingan. Tidak ada aturan yang melarang pemkab memberikan pendampingan hukum kepada tersangka korupsi,” kata TA Djalil.

Sedangkan Sutarmo, Kabag Hukum Pemkab Gresik, tak mau mengomentari isu itu.

Sebelumnya, keempat tersangka tersebut mendapatkan pendampingan hukum dari pemkab sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah berkas dikirim ke Kejari Gresik, praktis bantuan hukum itu dihentikan. “Kami hentikan karena permintaan dari para tersangka. Meski demikian, kami tetap mengikuti perkembangan mereka,” imbuh Sutarmo. sep

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean